DPR di Sidang MK: Kebijakan Kuota Internet Hangus Urusan Operator dan Pelanggan, Bukan Diatur UU

Gedung MK. Foto: Medcom.id.

DPR di Sidang MK: Kebijakan Kuota Internet Hangus Urusan Operator dan Pelanggan, Bukan Diatur UU

Devi Harahap • 18 February 2026 16:17

Jakarta: DPR RI menegaskan bahwa praktik sisa kuota internet prabayar yang hangus bukan diatur dalam undang-undang (UU) merupakan bagian dari kesepakatan layanan antara operator telekomunikasi dan pelanggan. DPR menilai persoalan tersebut berada di ranah kontrak bisnis, bukan kebijakan hukum negara.

Penegasan itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 18 Februari 2026. Menurut Hinca, perubahan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang dilakukan melalui UU Cipta Kerja tidak mengatur teknis paket layanan internet, termasuk kebijakan sisa kuota yang hangus atau mekanisme rollover kuota.

“Perubahan pasal tersebut sejatinya hanya menegaskan kewenangan pemerintah dalam menetapkan formula tarif serta tarif batas atas dan batas bawah layanan telekomunikasi,” kata Hinca dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 18 Februari 2026.

Politikus Partai Demokrat itu menjelaskan, pengaturan tarif dimaksudkan untuk menjaga kesehatan industri telekomunikasi dan mencegah perang tarif yang dapat berdampak pada penurunan kualitas layanan kepada masyarakat.

“Asas adil dan merata dimaknai sebagai pemberian kesempatan dan perlakuan yang sama kepada semua pihak yang memenuhi syarat, dengan hasil yang dinikmati masyarakat secara adil,” ungkap Hinca. 

Sementara itu, asas kepastian hukum bertujuan memberikan perlindungan baik bagi investor maupun pengguna jasa telekomunikasi.

Hinca menegaskan, persoalan kuota internet hangus sepenuhnya merupakan bagian dari kebijakan layanan dan strategi komersial operator yang telah disetujui pelanggan saat menggunakan layanan tersebut.

“Aspek itu berada dalam hubungan kontraktual antara operator dan pelanggan, bukan dalam norma Pasal 28 Undang-Undang Telekomunikasi,” sebut Hinca.

DPR RI berpandangan, apabila pasal tersebut dimaknai sebagaimana permohonan para pemohon uji materi, negara justru berpotensi kehilangan kewenangannya dalam melindungi masyarakat dari penetapan tarif yang tidak wajar.

“Pemerintah bisa kehilangan kewenangannya dalam menetapkan formula tarif, dan ini berdampak pada perlindungan konsumen serta iklim usaha yang sehat,” ujar Hinca.

Ia juga menekankan bahwa pengaturan tarif batas atas dan batas bawah merupakan instrumen negara untuk mengendalikan struktur pasar dan menjaga persaingan usaha tetap sehat. “Tarif yang terlalu rendah secara tidak wajar bisa menurunkan kualitas layanan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat,” kata Hinca.

Terkait perlindungan konsumen, DPR RI menyatakan bahwa negara telah menyediakan berbagai mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa. Konsumen dapat menyampaikan pengaduan ke kementerian terkait, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

"Hingga mengajukan gugatan ke pengadilan,” ucap Hinca. 

Ilustrasi internet. Foto: Freepik.

Ia juga menyebut masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dan laporan langsung kepada DPR RI. Berdasarkan seluruh keterangan tersebut, DPR RI menyimpulkan bahwa Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Telekomunikasi tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Norma ini tetap memiliki kekuatan hukum mengikat dan menjadi instrumen keseimbangan antara perlindungan konsumen, persaingan usaha yang sehat, serta keberlangsungan layanan telekomunikasi,” ujar Hinca.

Sebelumnya, dua warga negara yang merupakan pasangan suami-istri, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, mengajukan permohonan pengujian materiil ke Mahkamah Konstitusi. Didi bekerja sebagai pengemudi transportasi daring, sementara Wahyu berprofesi sebagai pedagang daring.

Keduanya menggugat Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja karena dinilai menjadi dasar hukum praktik penetapan tarif kuota internet prabayar yang menyebabkan sisa kuota hangus. Permohonan tersebut didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi pada 29 Desember 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)