Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menangkap dan menahan seorang pria berinisial MI (23) atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (17/9/2026). ANTARA/HO-Humas Polda Metro Jaya
Polda Metro Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Palmerah
Siti Yona Hukmana • 17 September 2026 11:44
Jakarta: Polda Metro Jaya menangkap pria MI, 23 atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Pelaku langsung ditahan
"Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 17 September 2026.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menjaga kerahasiaan identitas korban anak," kata Rita.
.jpg)
Ilustrasi penangkapan. Foto: Medcom.id.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengimbau masyarakat bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan melindungi anak dari segala bentuk ancaman kekerasan.
"Masyarakat diharapkan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitar. Jika mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan, segera laporkan ke kepolisian terdekat atau hubungi layanan Polisi 110," kata Budi.
Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan saksi dan dua ahli guna mengusut kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Perkara yang sempat menjadi perbincangan di media sosial ini dalam penanganan penyidik Subdit II Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya.
"Proses penanganan perkara terus berjalan secara profesional dan hati-hati dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap anak serta menghormati hak seluruh pihak," ungkap Budi.