Kementerian PPPA Usul Polisi Libatkan Interpol di Dugaan Eksploitasi Anak di Blok M

Ilustrasi eksploitasi anak. Foto: Dok. Medcom

Kementerian PPPA Usul Polisi Libatkan Interpol di Dugaan Eksploitasi Anak di Blok M

Ficky Ramadhan • 19 May 2026 14:37

Jakarta:  Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyoroti kasus dugaan eksploitasi anak yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Jepang di kawasan Blok M, Jakarta. Pihak kepolisain didorong untuk mempercepat proses penyelidikan dan bekerja sama dengan Interpol.

"Kemen PPPA siap berkolaborasi memberikan pendampingan yang komprehensif dan terintegrasi sebagai hak para korban," ujar Menteri PPPA Arifah Fauzi, Selasa, 19 Mei 2026.
 


Dia juga meminta pihak kepolisan melakukan proses penyelidikan dengan menitikberatkan pada penemuan korban sebagai saksi. Adapun usulan untuk melibatkan Interpol dimaksudkan untuk mengungkap data serta informasi digital yang dapat dijadikan alat bukti.

Ia menambahkan, penegakan hukum harus berjalan seiring dengan pemenuhan hak-hak korban. Seperti perlindungan identitas, pendampingan psikologis dan psikososial, layanan kesehatan, hingga dukungan reintegrasi sosial secara komprehensif.

"Perlindungan anak membutuhkan keterlibatan bersama dari keluarga, lingkungan, lembaga pendidikan, masyarakat, media, serta pemerintah pusat dan daerah," kata Arifah.


Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Dok. Medcom

Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kedua regulasi tersebut mewajibkan negara memberikan perlindungan khusus sekaligus memastikan pemulihan korban.

Apabila dalam penyelidikan ditemukan unsur perekrutan, pemindahan, penampungan, atau pihak yang memperoleh keuntungan dari eksploitasi anak, maka penanganannya dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, termasuk pemenuhan hak restitusi bagi anak korban. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Gabriella Thesa Widiari)