Usai Disidak Satpol PP, Pedagang Hewan Kurban di Jakarta Kooperatif Tak Berjualan di Trotoar

Pedagang hewan kurban di Jakarta. Foto: Metrotvnews/Arbida Nila Hastika

Usai Disidak Satpol PP, Pedagang Hewan Kurban di Jakarta Kooperatif Tak Berjualan di Trotoar

Arbida Nila Hastika • 20 May 2026 16:14

Jakarta: Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Purnama Hasudungan mengatakan, para pedagang hewan kurban kooperatif saat dilarang berjualan di trotoar. Hal ini menyusul aturan Pemperintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait larangan berjualan hewan kurban di fasilitas umum.

“Pada dasarnya selama sosialisasi pedagangnya sangat kooperatif dan bersedia pindah,” ucap Purnama saat dihubungi metrotvnews.com, Rabu, 20 Mei 2026.
 


Ia mengatakan pihaknya tidak melarang para pedagang hewan kurban melakukan kegiatan jual beli. Penertiban pun dilakukan secara humanis dan tegas sebagai solusi agar berdagang pada tempat yang sesuai dan tidak merugikan masyarakat.

“Untuk imbauan lurah memberikan waktu kurang lebih seminggu supaya dia bisa pindah dan mencari tempat mbak,” ucapnya.

Meski begitu, berdasarkan pantuan tim metrotvnews.com di sekitar Jalan Petamburan, masih terlihat lapak hewan kurban yang baru saja dibangun. Padahal, patrol larangan Satpol PP sudah berlaku sejak kemarin. 

Terkait hal tersebut, Purnama mengatakan, pihkanya akan memberikan imbauan melalui kelurahan. Nantinya, para pedagang yang masih berjualan di trotoar akan diminta mencari tempat baru untuk berjualan. 

Salah satu pedagang hewan kurban di wilayah Kelurahan Karet Tengsin, Jakarta Pusat kini telah berpindah tempat. Sebelumnya, pedagang tersebut sempat viral lantaran berjualan di trotoar.

"Dikasih solusi sama Satpol PP untuk pindah lokasi yang berdekatan dengan sana. Jadi kita ditempatkan di sini, dekat makam Karet Bivak,” ujar Tardo, seorang pedagang kambing kurban di Karet Tengsin, Jakarta Pusat kepada metrotvnews.com, Rabu, 20 Mei 2026.


Ilustrasi hewan kurban. Foto: dok. Medcom.

Tardo mengaku memahami alasan sidak dan larangan satpol pp agar tidak mengurangi fungsi trotoar sebagai akses jalan umum. Ia pun berharap pemerintah provinsi DKI Jakarta memberi solusi lapak bersama bagi pedagang hewan kurban.

“Ya kalau menurut saya sih, kalau bisa dari pihak pemerintah ada jualan itu. Satu kita dikasih tempat mungkin yang layak gitu karena kita kan tahunan. Mungkin (agar) nggak bisa mengganggu perjalanan kaki atau yang lainnya,” tutupnya.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan yang melarang penjualan hewan kurban di trotoar dan fasilitas umum. Penertiban pedagang yang menggunakan trotoar mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Gabriella Thesa Widiari)