Dugaan Suap Jalur Kereta, KPK Sita Ratusan Juta Rupiah

Saksi dugaan suap jalur kereta Robby Kurniawan. Foto: Antara

Dugaan Suap Jalur Kereta, KPK Sita Ratusan Juta Rupiah

M Sholahadhin Azhar • 19 May 2026 23:45

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta rupiah dari Robby Kurniawan. Staf ahli itu merupakan saksi dari dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan DJKA, kemarin, penyidik melakukan pemeriksaan, di antaranya untuk penyitaan atas pengembalian sejumlah uang,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Selasa, 19 Mei 2026.

Tak dirinci pasti nominal uang yang disita dari Robby. Budi menjelaskan uang tersebut diduga didapat Robby dari swasta. Uang diserahkan staf Robby, Bambang Irawan Daeng Irate Djamal.
 


KPK pada 18 Mei 2026 turut memeriksa Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub periode 2019–2021, Danto Restyawan. Pemeriksaan Danto sebagai saksi kasus DJKA.

“Pemeriksaan terhadap saudara DT (Danto Restyawan) kemarin juga dilakukan terkait bagaimana pengetahuan DT sebagai saksi ini untuk menerangkan dugaan pengondisian proyek-proyek yang ada di lingkup DJKA,” kata Budi.


Saksi dugaan suap jalur kereta Robby Kurniawan. Foto: Antara

Budi mengatakan tidak ada penyitaan sejumlah uang dari Danto Restyawan. Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 21 tersangka, termasuk Sudewo. Selain itu, dua korporasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan tersebut, diduga terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek melalui rekayasa sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang tender.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)