Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, dan Iskandar Perangin-angin. Foto: Antara
M Sholahadhin Azhar • 2 December 2025 22:19
Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, menjatuhkan vonis terhadap mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, dan Iskandar Perangin-angin. Mereka divonis empat tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi penerimaan suap dan gratifikasi terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun 2020–2021.
“Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama empat tahun,” ujar Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, dikutip dari Antara, Selasa, 2 Desember 2025.
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta kepada masing-masing terdakwa. Denda memiliki ketentuan apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama tiga bulan.
Dalam amar putusan, majelis hakim menetapkan uang pengganti kerugian keuangan negara terhadap Terbit Rencana sebesar lebih dari Rp61 miliar, telah dikompensasikan dengan uang rampasan yang disita Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Terdapat kelebihan Rp712 juta lebih yang harus dikembalikan kepada Terbit.
Sementara Iskandar diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp7 miliar yang telah disetor sebelumnya.
As’ad menyatakan kedua terdakwa terbukti menerima suap dengan total lebih dari Rp67 miliar terkait pengamanan dan pengaturan berbagai paket proyek pada sejumlah dinas di Pemkab Langkat.
Terbit dinilai memberikan arahan kepada kepala dinas mengenai pemenang pekerjaan, sedangkan Iskandar mengatur distribusi paket proyek dan besaran setoran.
“Perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf i, dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP,” ucapnya.
Majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan para terdakwa belum mengembalikan seluruh kerugian negara, tidak memberikan perhatian pada pembangunan daerah.
Kemudian, kedua terdakwa pernah menjalani tindak pidana korupsi. Terdakwa Terbit juga tidak kooperatif dan berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan.
Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, dan Iskandar Perangin-angin. Foto: Antara
Sedangkan hal meringankan adalah sikap sopan para terdakwa, penyesalan, dan tanggungan keluarga. Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua As’ad memberi waktu tujuh hari kepada para terdakwa maupun JPU KPK untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.
“Para terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu untuk pikir-pikir, apakah mengajukan upaya hukum banding atau menerima vonis ini,” tuturnya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU KPK Dwi Junianto yang sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dihukum pidana masing-masing lima tahun penjara.
“Kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata Dwi.