Wagub Babel Tunjukkan Ijazah Buktikan Kuliah di Universitas Azzahra Jaktim

Wakil Gubernur Bangka Belitung (Wagub Babel) Hellyana. Foto: Metro TV/Siti Yona

Wagub Babel Tunjukkan Ijazah Buktikan Kuliah di Universitas Azzahra Jaktim

Siti Yona Hukmana • 7 January 2026 12:32

Jakarta: Wakil Gubernur Bangka Belitung (Wagub Babel) Hellyana ditegaskan memang menjalani kuliah di Universitas Azzahra Jakarta Timur. Hal ini disampaikan kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, saat mendampingi kliennya menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka terkait dugaan ijazah palsu di Bareskrim Polri, Jakarta.

Maka itu, Zainul meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kemudian, tidak membuat narasi-narasi yang konstruktif, bersifat menuduh atau fitnah.

"Karena bagaimanapun juga, terkait dengan tuduhan ini perlu kami sampaikan, Ibu Hellyana secara fakta memang kuliah di universitas tersebut dan tidak ada yang namanya ijazah yang dituduhkan palsu," kata Zainul di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 7 Januari 2026.

3 Poin Pembelaan Hellyana

Kemudian, Zainul menyampaikan tiga poin pembelaan terhadap kliennya, Hellyana. Pertama, terkait kedudukan hukum. Mulanya, laporan yang dibuat pelapor pada Mei 2025 modelnya aduan masyarakat (Dumas).
 


Kemudian, berubah menjadi LP (Laporan Polisi) tipe B pada Juli 2025. Artinya menjadi delik aduan. Zainul menyebut, delik aduan itu bisa terjadi bila ada kerugian yang nyata. Sementara, Hellyana maju sebagai Wakil Gubernur 2024 menggunakan ijazah SMA, bukan ijazah sarjana hukum yang dituduhkan palsu.

Kemudian, penggunaan ijazah tersebut pernah dalam beberapa kesempatan, seperti Pilkada dan pemilihan Bupati Bangka Belitung. Bahkan, sudah diverifikasi faktual oleh pihak KPU dan tidak ada masalah. Pihak KPUD juga sudah bertemu dengan pihak kampus untuk memverifikasi faktual dan tidak ada masalah.

"Kemudian, tiba-tiba dipersoalkan. Maka kita mempersoalkan kedudukan hukum sebagai pelapor tersebut. Di mana legal standing dia? Di mana kerugian dia yang nyata? Di mana perbuatan Ibu Hellyana dituduh melakukan perbuatan melawan hukum? Nah ini harus di-clearkan oleh penyidik, sehingga penyidik tidak sewenang-wenang," ungkap Zainul.

Poin kedua, terkait pasal yang dikenakan kepada Hellyana. Yakni Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Zainul memandang pasal-pasal yang dituduhkan kepada Hellyana adalah pasal-pasal terkait dengan pengguna, penerbit, dan yang membuat ijazah tersebut. Dalam perkara ini, Hellyana disebut tidak berdiri sendiri.

"Katakanlah beliau dikatakan salah menggunakan itu, kan tidak bisa dibebankan dengan beliau sendiri. Artinya pasti ada orang mencetak, yang membuat, yang mengedit. Nah orang-orang ini siapa? Kan tidak bisa dipersangkakan sendiri," ujar Zainul.

Penyidik dianggap tidak objektif menilai suatu peristiwa hukum, sehingga membuat masyarakat berpikir seolah-olah Hellyana sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Apalagi, kata Zainul, saat ini sudah ada KUHP yang baru, yang lebih mengedepankan hak-hak tersangka.

Seperti salah satunya, akan mengajukan kembali gelar perkara khusus, yang pernah diajukan pada Agustus 2025, namun tidak dikabulkan Wassidik Polri. Menurut Zainul, gelar perkara khusus perlu dilakukan agar kasus lebih terang benderang.

Poin ketiga, Zainul menyebut ada kesalahan input oleh Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). Wagub Babel Hellyana disebut masuk Universitas Azzahra 2013 dan mengundurkan diri 2014, sementara ijazahnya terbit 2012.

"Nah ini sebetulnya kesalahan administratif. Makanya harus mengedepankan yang namanya asas persoalan pidana itu harus yang Terakhir. Ultimum remedium," terangnya.

Seharusnya, kata Zainul, yang didahulukan adalah sanksi administratif bukan pidana kepada kliennya. Zainul mengaku telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum PDDIKTI ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, untuk mempersoalkan perbuatan melawan hukum pihak kampus, rektor, dan yayasan. Sidang perdana disebut digelar dua pekan lagi.

"Barang tentu narasi yang disampaikan oleh pihak kampus mengatakan beliau tidak kuliah, itu pasti kita akan melakukan upaya hukum terkait dengan pemberitaan bohong dan fitnah. Dan banyak upaya hukum yang lain kita akan lakukan. Salah satu kita masih menguji, masih memikirkan apakah kita harus mengambil upaya hukum Praperadilan atau tidak," pungkas Zainul.

Adapun, Wagub Babel Hellyana menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka hari ini setelah absen pada panggilan pertama 29 Desember 2025 lalu. Hellyana ditetapkan tersangka atas kepemilikan ijazah S-1 Fakultas Hukum yang diterbitkan Universitas Azzahra, Jakarta Timur.

Pengacara menunjukkan ijazah asli Wakil Gubernur Bangka Belitung (Wagub Babel) Hellyana. Foto: Metro TV/Siti Yona

Penetapan tersangka dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, usai menerima laporan polisi nomor: LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 21 Juli 2025. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah memeriksa saksi, ahli, dan menemukan alat bukti.

Barang bukti yang dikantongi penyidik dari pelapor ialah tangkapan layar Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek RI, yang menyatakan bahwa Hellyana masuk Universitas Azzahra Tahun 2013. Kemudian, fotokopi ijazah sarjana Fakultas Hukum milik Hellyana yang dikeluarkan Universitas Azzahra Tahun 2012. Lalu, surat edaran pengaturan jam kerja di lingkungan Pemprov Babel yang ditandatangani oleh Wagub Babel Hellyana dengan menampilkan gelar SH.

"Sudah saya sampaikan benar, bahwasannya yang bersangkutan sudah ditingkatkan sebagai tersangka. Penyidik akan melakukan langkah-langkah yang prosedur, proporsional, dan profesional," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko beberapa waktu lalu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)