Wakil Ketua komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: Istimewa.
Sahroni Dukung Polisi Tegakkan Pasal Penganiayaan Hewan
Anggi Tondi Martaon • 16 June 2026 22:13
Jakarta: Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung kepolisian menerapkan pasal penganiayaan hewan. Hal itu sejalan dengan perkembangan hukum yang semakin memperhatikan hewan sebagai makhluk hidup dan harus dilindungi.
"Dalam kerangka hukum modern, termasuk semangat yang berkembang dalam KUHP baru, hewan tidak lagi dipandang sekadar benda, tetapi juga makhluk hidup yang harus terbebas dari penderitaan," kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Selasa, 16 Juni 2026.
Hal itu disampaikan Sahroni merespons langkah Polsek Penjaringan yang menerapkan pasal penganiayaan hewan terhadap dugaan penyimpangan seksual terhadap seekor anjing di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Anjing tersebut merupakan milik pelanggan yang dititipkan di lokasi penitipan hewan.
Menurut Sahroni, penanganan tegas terhadap kasus serupa sangat penting. Hal itu menunjukkan hukum hadir melindungi seluruh makhluk hidup dari tindakan kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan secara sengaja.
“Jangan melihat kasus ini hanya sebagai persoalan yang merugikan atau menyakiti pemilik hewannya, tapi juga pelanggaran di ranah pidana yang ada konsekuensi hukumnya," sebut Sahroni.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: Dok. Fraksi NasDem.
Sahroni mendorong langkah serupa juga diterapkan aparat penegak hukum lainnya. Sehingga, menimbulkan efek jera terhadap tindakan penganiayaan hewan.
"Saya juga menilai langkah ini patut dicontoh aparat penegak hukum lainnya, karena ini bukan yang pertama kita lihat ada penganiayaan atas hewan yang berakhir di pengadilan. Harus ada penegakkan pasal hukum yang tegas agar hal serupa tidak terulang kembali,” ujar Sahroni.
Sebelumnya, Polsek Metro Penjaringan menyatakan dugaan penyimpangan seksual terhadap seekor anjing di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, masuk ranah pidana penganiayaan terhadap hewan. Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Sampson Sosa Hutapea, mengatakan kasus tersebut dikualifikasikan sebagai penganiayaan terhadap hewan, sebagaimana tertera di KUHP.
Polisi memastikan anjing yang menjadi korban pelecehan bukan hewan liar. Hewan tersebut merupakan milik pelanggan yang dititipkan di lokasi penitipan hewan.