Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni (kedua dari kanan). Metrotvnews.com/Nattasya
Polri Sebut Mayoritas Tersangka Karhutla Merupakan Petani Ladang dan Pekerja Serabutan
Nattasya Amani Vrazeti • 23 August 2026 23:08
Jakarta: Bareskrim Polri menetapkan 72 tersangka kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan dan Sumatra. Dari hasil penyidikan, mayoritas tersangka berlatar belakang sebagai petani ladang hingga pekerja serabutan.
“Pekerjaannya mereka pekerja serabutan tentunya, memang petani rata-rata. Membuka lahan kemudian menanam sawit dan sebagainya. Petani ladang,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Minggu, 23 Agustus 2026.
Meski sebagian besar tersangka yang ditangkap berlatar belakang petani ladang dan pekerja serabutan yang beraksi secara individu, Irhamni menegaskan pihaknya tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pemodal maupun korporasi di balik aksi pembakaran. Pendalaman dilakukan melalui penelusuran transaksi keuangan.
“Sebagian besar pengakuannya masih individu, tetapi nanti akan kami lihat dari transaksi keuangannya. Apakah biaya itu biaya pribadi ataupun ada aliran-aliran dari korporasi yang menyuruh atau memerintahkan mereka untuk melakukan pembakaran,” tutur Irhamni.
%20Bareskrim%20Polri%20Brigjen%20Moh_%20Irhamni%20(kanan)_%20Metrotvnews_com_Nattasya.jpeg)
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni (kanan). Dok. Istimewa
Modus Tersangka
Irhamni mengatakan para tersangka sengaja membuka lahan dengan cara dibakar. Modus ini dilakukan sebagai jalan pintas pembersihan lahan (land clearing) untuk penanaman kelapa sawit.
Selain menghindari tingginya biaya sewa alat berat dan harga BBM, pelaku mengincar abu sisa pembakaran untuk menjadi pupuk alami. “Makanya ini menjadi favorit untuk mereka melakukan modus seperti ini,” ungkap Irhamni.
Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka. Terdiri atas 35 korek api, dua botol plastik oli bekas, dua botol plastik BBM jenis solar, dua jeriken kapasitas 10 liter yang berisikan BBM jenis solar, dua botol plastik BBM jenis pertalite.
Lalu, satu botol plastik minyak tanah, 21 parang, dua kapak, satu cangkul, dan 39 batang kayu bekas terbakar. Penyidik juga menyita lima plastik sampel tanah terbakar, dua chainsaw, 13 plastik bekas polybag, enam batang bibit sawit, dan satu pasang sepatu boat.