Barang Bukti Kasus Karhutla di Kalimantan hingga Sumatra: Korek Api hingga Sajam

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni (kanan). Metrotvnews.com/Nattasya

Barang Bukti Kasus Karhutla di Kalimantan hingga Sumatra: Korek Api hingga Sajam

Nattasya Amani Vrazeti • 23 August 2026 21:44

Jakarta: Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan hingga Sumatra. Barang bukti tersebut diduga didapatkan dari 72 tersangka dalam perkara ini.

Barang bukti yang disita berupa 35 korek api, dua botol plastik oli bekas, dua botol plastik BBM jenis solar, dua jeriken kapasitas 10 L yang berisikan BBM jenis solar, dua botol plastik BBM jenis pertalite, satu botol plastik minyak tanah, 21 parang, dua kapak, dan satu cangkul. Polisi juga menyita 39 batang kayu bekas terbakar, lima plastik sampel tanah terbakar, dua chainsaw, 13 plastik bekas polybag, enam batang bibit sawit, dan satu pasang sepatu boat.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan 72 tersangka dan saksi, pelaku sudah mempersiapkan lahan sasarannya sejak tiga hingga empat bulan lalu. Rencana pembakaran lahan diawali dengan penebangan vegetasi menggunakan alat manual seperti parang.

“Itu sudah tiga bulan atau empat bulan lalu, itu mereka sudah tebang, makanya di situ ada parang. Ada alat-alat untuk melakukan penebangan kawasan lahan yang sudah terbuka sebenarnya,” ujar Irhamni dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Minggu, 23 Agustus 2026.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni (kedua dari kanan). Metrotvnews.com/Nattasya

Irhamni mengatakan pembakaran dilakukan pelaku sebagai jalan pintas pembersihan lahan (land clearing) untuk penanaman kelapa sawit. Selain menghindari tingginya biaya sewa alat berat dan harga BBM, pelaku mengincar abu sisa pembakaran untuk difungsikan sebagai pupuk alami.

“Makanya ini (pembakaran hutan dan lahan) menjadi favorit untuk mereka melakukan modus seperti ini,” ungkap Irhamni.

Meski sebagian besar tersangka mengeklaim beraksi atas inisiatif pribadi, penyidik tetap melacak arus transaksi keuangan pelaku guna mendalami dugaan adanya aliran dana atau perintah dari pihak pemodal maupun korporasi di balik aksi pembakaran hutan dan lahan tersebut.

“Sebagian besar pengakuannya masih individu, tetapi nanti akan kami lihat dari transaksi keuangannya. Apakah biaya itu biaya pribadi ataupun ada aliran-aliran dari korporasi yang menyuruh atau memerintahkan mereka untuk melakukan pembakaran,” tutur Irhamni.

(Achmad Zulfikar Fazli)