Polri Tetapkan 72 Tersangka Kasus Karhutla

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni. Foto: Breaking News Metro TV.

Polri Tetapkan 72 Tersangka Kasus Karhutla

Fachri Audhia Hafiez • 23 August 2026 14:51

Jakarta: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Penetapan puluhan tersangka tersebut berasal dari penerbitan 89 Laporan Polisi (LP) yang ditangani oleh sembilan jajaran Polda.

"Kesembilan polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni dalam tayangan Breaking News Metro TV, Minggu, 23 Agustus 2026.
 


Adapun polda yang menangani kasus ini meliputi Polda Riau, Polda Kalbar, Polda Sumsel, dan Polda Jambi. Lalu, Polda Kalteng, Polda Kalsel, Polda Kaltim, Polda Aceh, dan Polda Kaltara.

"Proses penyelidikan dan penyidikan tersebut adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan di titik-titik api yang terjadi di lapangan," ucap Irhamni.


Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni (kanan). Foto: Breaking News Metro TV.

Seluruh proses hukum dilakukan melalui pengawasan dan asistensi ketat dari Bareskrim Polri, guna memastikan penyidikan berjalan secara profesional dan transparan. Penindakan difokuskan pada penelusuran hotspot atau titik panas yang terbukti sengaja dibakar oleh oknum tidak bertanggung jawab.

"Setelah tadi ada hotspot, kemudian dicek, ternyata benar ada kebakaran, dan kebakaran itu patut diduga adanya kesengajaannya pembakaran oleh pihak-pihak ataupun orang-orang yang ada di lokasi TKP tersebut," ucap Irhamni.

Polri menegaskan terus menindak tegas para pelaku pembakaran lahan, baik perorangan maupun entitas lainnya. Hal ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat dari ancaman bencana kabut asap.

(Fachri Audhia Hafiez)