Ilustrasi kekerasan terhadap anak/Medcom.id
KPAI bakal Investigasi Kekerasan Seksual di Pesantren Pati
Rifda Muthia Zahra • 8 May 2026 07:05
Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyorot penanganan kasus kekerasan seksual di Pati. Penanganan tidak boleh berhenti pada proses hukum.
"KPAI dengan fungsi pengawasan sudah menurunkan tim dan melakukan investigasi," kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono, pada Metrotvnews.com, Kamis, 7 Mei 2026.
Aris menegaskan penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, khususnya pesantren di Pati, akan dilanjutkan ke tahap investigasi. KPAI mendorong penguatan perlindungan berbasis sistem untuk mencegah kejadian berulang.
Ketua KPAI menyatakan pihaknya telah bergerak cepat merespons kasus ini. Melalui fungsi pengawasan yang melekat, KPAI telah menerjunkan tim khusus ke lapangan.
"Perlu perlindungan berbasis sistem. Selain regulasi dari pemerintah, perlu adanya implementasi dari Sumber Daya Manusia (SDM) terkait," tambah Aris.
Menurutnya, regulasi yang ada saat ini sudah cukup, namun seringkali lemah dalam implementasi. Ia menekankan bahwa perlindungan anak di lingkungan pesantren harus dibangun di atas sistem yang kokoh, bukan sekadar aturan di atas kertas.
.jpeg)
Ilustrasi kekerasan. Foto: Medcom.id
"Implementasi ini bisa diperkuat dengan pelatihan SDM di pesantren bahwa kekerasan seksual dapat merusak masa depan anak dan bahkan merusak nama baik lembaga itu sendiri," tegas Aris.
Salah satu langkah konkret yang diusulkan adalah penguatan kapasitas pengajar dan pengelola pesantren. KPAI menilai pelatihan SDM penting agar seluruh elemen lembaga memiliki kesadaran terhadap kekerasan seksual.