Kampung Kavling Bekasi Digerebek, Polisi Sita Obat Keras Ilegal

Polisi memeriksa barang bawaan warga saat operasi senyap menyasar peredaran obat keras daftar G di Kampung Kavling, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Senin (6/4/2026). ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.

Kampung Kavling Bekasi Digerebek, Polisi Sita Obat Keras Ilegal

Lukman Diah Sari • 6 April 2026 12:42

Kabupaten Bekasi: Polres Metropolitan Bekasi menggerebek Kampung Kavling, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dalam operasi senyap. Kampung Kavling dikenal sebagai kampung tramadol

"Operasi ini wujud komitmen kami memberantas peredaran narkoba dan obat keras ilegal dengan menyasar wilayah yang selama ini dikenal sebagai titik rawan peredaran narkotika dan obat-obatan keras, seperti tramadol dan hexymer," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Sumarni di Cikarang, Senin, 6 April 2026, melansir Antara.

Dalam kegiatan ini, petugas berhasil mengungkap peredaran obat keras ilegal sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti dari beberapa lokasi berbeda di area Kampung Kavling Cikarang. Petugas menyita 920 butir tramadol dan 23 butir alprazolam siap edar secara ilegal.

Polisi telah menetapkan dua tersangka, sementara dua pelaku lain berinisial A dan M masih dalam pengejaran karena diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran tersebut. Petugas juga mengungkap praktik peredaran obat keras daftar G di dalam kawasan kavling.

Barang bukti yang disita polisi dari hasil operasi senyap menyasar peredaran obat keras daftar G di Kampung Kavling, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Senin.ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.

Petugas mengamankan dua pengendara sepeda motor yang melintas di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa enam butir tramadol serta dua butir hexymer. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku memperoleh barang dari wilayah Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.

"Selain itu, petugas juga menemukan tambahan barang bukti berupa 25 butir tramadol serta uang tunai sebesar Rp50.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras ilegal," ungkap dia.

Sumarni menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukumnya. Dia mengingatkan para pelaku untuk segera menghentikan aktivitas ilegal yang dapat merusak masa depan bangsa.

Selain penegakan hukum, pihaknya mengedepankan pendekatan preventif dan edukatif dengan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi serta meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya obat keras di lingkungan sekitar. Menurut Kapolres, sinergi antara warga dengan kepolisian dinilai menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran obat keras.

Polres Metro Bekasi membuka layanan pengaduan bagi masyarakat melalui Program Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK), pusat panggilan Polri di nomor 110 serta layanan pengaduan 24 jam guna mendukung upaya pemberantasan narkoba secara berkelanjutan.

"Dengan operasi yang terus digencarkan, diharapkan kawasan Kampung Kavling ini dapat terbebas dari peredaran obat keras sekaligus tercipta situasi kamtibmas yang aman serta kondusif di Kabupaten Bekasi," jelas dia. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)