Kejaksaan Negeri Karo menghadiri rapat bersama Komisi III DPR soal kasus Amsal di kompleks parlemen, Jakarta. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
Kejari Karo Akui Salah Terkait Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu
Fachri Audhia Hafiez • 2 April 2026 19:46
Jakarta: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, mengakui adanya kesalahan prosedur dan administrasi terkait proses penangguhan penahanan videografer Amsal Christy Sitepu. Pengakuan ini disampaikan Danke setelah jajaran Komisi III DPR menuding adanya narasi menyesatkan dalam surat resmi yang diterbitkan Kejari Karo.
"Izin pimpinan, surat yang kami buat perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan. Siap izin pengalihan memang tulisannya salah pimpinan," ujar Danke saat memberikan penjelasan dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 2 April 2026.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebelumnya menyayangkan surat yang ditandatangani langsung oleh Kajari Karo tersebut mencantumkan diksi "pengalihan penahanan", padahal secara hukum penangguhan penahanan merupakan hal yang berbeda.
Habiburokhman menilai seharusnya seorang pimpinan kejaksaan lebih teliti dalam memahami istilah hukum fundamental.
"Siap salah pimpinan. Siap pimpinan, siap salah pimpinan," timpal Danke merespons teguran keras dari pimpinan rapat tersebut.
Penjelasan Alasan Penahanan
Terkait perkara yang menjerat Amsal, Danke menjelaskan bahwa tuntutan bermula dari dugaan pengerjaan jasa yang tidak sesuai kontrak penyewaan peralatan selama 30 hari. Unsur jasa editing, cutting, hingga dubbing dalam proyek tersebut dihitung sebagai kerugian negara.
Danke memaparkan bahwa Amsal sempat ditahan sejak 19 November hingga 8 Desember 2025 dengan dalih kekhawatiran tersangka melarikan diri atau merusak barang bukti sesuai Pasal 21 KUHAP lama.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (ketiga kiri) berfoto bersama videografer yang sempat berpolemik hukum, Amsal Sitepu. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
Ia juga memberikan pembelaan terkait lambatnya proses keluarnya Amsal dari rumah tahanan usai putusan penangguhan dikabulkan hakim.
Menurutnya, keterlambatan tersebut terjadi karena jaksa eksekutor harus menempuh perjalanan darat selama kurang lebih dua jam dari Karo menuju Medan.
Padahal, Habiburokhman menegaskan bahwa sesuai hak asasi, Amsal seharusnya bisa langsung bebas sesaat setelah penetapan pengadilan keluar tanpa harus menunggu proses birokrasi perjalanan jaksa.