KPK Panggil 3 Kepala Divisi di LPEI

Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Metro TV/Candra

KPK Panggil 3 Kepala Divisi di LPEI

Candra Yuri Nuralam • 9 December 2025 16:29

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan di LPEI. Sebanyak tiga Kepala Divisi di LPEI dipanggil penyidik hari ini, 9 Desember 2025.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 9 Desember 2025.

Ketiga saksi yang dipanggil yaitu Kepala Divisi SAM III LPEI Onot Sujatmiko, Kepala Divisi Rencana Strategis dan Transformasi LPEI Yoda Ditria, dan Kepala Divisi Risk Management LPEI Sidik Mahanda.

KPK akan membeberkan hasil pendalaman kepada tiga saksi itu setelah pemeriksaan selesai. Namun, tidak akan dirinci demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
 


Sebelumnya, KPK menahan pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) Hendarto (HD) pada Kamis, 28 Agustus 2025. KPK mengategorikan kasus korupsi di LPEI menjadi beberapa klaster. Jika ditotal semua, kerugian negara menyentuh 11 triliun.

Hendarto terseret klaster korupsi berupa kredit LPEI di SMJL dan MAS. Negara merugi Rp1,7 triliun dalam perkaranya. KPK sudah menyita sejumlah aset untuk pengembalian kerugian negara dalam kasus ini. Namun, belum menyentuh setengah dari kerugian negara yang dibuat oleh Hendarto.

Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Metro TV/Candra

Dalam kasus ini, Hendarto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)