Alasan KPK Tahan Yaqut Usai Menang Praperadilan

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Alasan KPK Tahan Yaqut Usai Menang Praperadilan

Candra Yuri Nuralam • 13 March 2026 06:09

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dilakukan pascapraperadilan. Lembaga Antrasuah tidak ingin terburi-buru melakukan penahanan.

“Kenapa waktunya cukup lama? Tentunya kami tidak ingin terburu-buru. Kami ingin melengkapi dulu bukti-bukti atau kecukupan alat bukti dalam rangka melakukan upaya paksa ini,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat, 13 Januari 2026.

Asep mengatakan, KPK ingin penanganan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji digelar tanpa kesalahan. Praperadilan dinilai sebagai penguji hasil kerja penyidik untuk menegaskan tidak ada kesalahan dalam proses pencarianbukti.

“Secara formil, apa yang dilakukan penyidik KPK telah diuji dalam sidang praperadilan yang diputus pada kemarin, Rabu, 11 Maret 2026, di mana pengajuan praperadilan dari saudara YCQ ditolak,” ucap Asep.

Atas dasar itulah penahanan Yaqut dilaksanakan usai praperadilan dilakukan. KPK meyakini kasus itu bisa lolos persidangan.

“Artinya, bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap saudara YCQ itu sudah benar secara formil,” ujar Asep.

Pada perkara ini, KPK sudah menahan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Upaya paksa itu berlaku selama 20 hari dan bisa diperpanjang,

KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.

Eks Menteri Agama sekaligus tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Quomas. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)