Satgas PKH Hitung Denda Pelanggaran Perusahaan Tambang Mineral Trobos

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyegel area operasional PT Mineral Trobos di Provinsi Maluku Utara. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Satgas PKH Hitung Denda Pelanggaran Perusahaan Tambang Mineral Trobos

Siti Yona Hukmana • 13 March 2026 15:07

Jakarta: Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tengah menghitung denda administratif untuk PT Mineral Trobos, perusahaan tambang nikel milik pengusaha David Glen Oei. Sebelumnya, area operasional perusahaan itu disegel, karena adanya dugaan praktik penambangan ilegal di Kawasan hutan di Provinsi Maluku Utara.

"Sudah dilakukan penguasaan kembali lahan kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal dengan pemasangan plang. Selanjutnya, akan dihitung denda administratif yang timbul akibat penguasaan tidak sah tersebut," kata Juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 13 Maret 2026.

Berdasarkan informasi, Mineral Trobos didenda triliunan rupiah karena menambang ilegal ratusan hektare. Belakangan, denda itu menyusut tinggal puluhan miliaran rupiah.

Dikonfirmasi soal perubahan denda untuk Mineral Trobos, Barita mengatakan satgas tidak pernah menyampaikan informasi besaran tagihan denda administratif. Menurutnya, informasi resmi hanya dikeluarkan oleh tim media dan juru bicara satgas. Ia memastikan satgas bekerja secara otentik, objektif, faktual, ilmiah serta sesuai mekanisme kerja yang diatur dalam ketentuan dan pengawasannya.

"Secara berkala, satgas juga menyampaikan kepada publik terkait dengan capaian kinerja, baik dalam penguasaan kembali kawasan hutan ataupun pembayaran denda serta jumlah detail maupun identitas perusahaan," ujar Barita.

Sementara itu, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan Satgas PKH harus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menindaklanjuti penyegelan lahan milik Mineral Trobos. Hal itu dikarenakan penyidik KPK pernah memeriksa David Glen Oei terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba pada Oktober 2024.

"Perlu (Satgas PKH koordinasi dengan KPK) karena penyegelan (Mineral Trobos) merupakan tahap awal dari proses pemidanaan, baik itu terhadap seseorang maupun korporasi," kata Yudi.

Dengan adanya dugaan penambangan di kawasan hutan, Yudi mengingatkan Satgas PKH harus menuntaskan kasus itu, tidak sebatas menyegel lahan Mineral Trobos di Maluku Utara. Yudi meminta usut tuntas siapa saja yang diduga terlibat dalam kasus praktik ilegal di kawasan hutan tersebut. Menurut dia, upaya pemulihan kerugian negara akibat praktik ilegal harus diprioritaskan.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak. Foto: ANTARA/Rizka Khaerunnisa.

"Satgas PKH harus bergerak cepat menuntaskan kasus ini agar ada efek jera. Termasuk, membongkar adanya dugaan keterlibatan orang-orang dalam penambangan di kawasan hutan tersebut selama ini," ungkap Yudi.

Di sisi lain, saat ditanya soal area operasional Mineral Trobos yang disegel, David Glen Oei mengaku sudah empat tahun pensiun dan tak mengurus lagi perusahaan. "Saya sekarang urus sosial, agama, dan bola saja. Kalau urusan bola saya tahu," kata David yang juga pemilik klub sepak bola Malut United itu.

Satgas PKH dibentuk melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025 yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto setelah dua bulan pelantikan. Satgas tersebut bertugas memeriksa dan menertibkan kegiatan usaha berbasis sumber daya alam, mulai dari kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)