Kapan TPG Mei 2026 Cair? Simak Proses Penyaluran dan Cara Ceknya

Ilustrasi. Foto: Dok MI

Kapan TPG Mei 2026 Cair? Simak Proses Penyaluran dan Cara Ceknya

Eko Nordiansyah • 29 May 2026 16:00

Jakarta: Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan momen yang sangat ditunggu oleh pengajar generasi bangsa yang sudah memiliki sertifikasi dan standar kualifikasi. Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2026, TPG dipastikan cair setiap bulannya.

Dalam kebijakan tersebut, telah diatur mengenai jadwal penyaluran TPG yang berlangsung setelah tanggal 20 pada periode Januari hingga November 2026. Terutama di Desember 2026, akan disalurkan lebih awal yaitu setelah 15 Desember.

Melansir dari Pusat Informasi Kemendikdasmen, data TPG 2026 diambil berdasarkan dari siklus validasi bulanan melalui portal Info GTK. Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) bersama Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) melakukan proses penarikan hingga pengolahan data mulai dari tanggal 16 sampai 19.

Sistem secara otomatis akan menampilkan rekomendasi Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dalam status "Siap Bayar” pada tanggal 20 setiap bulan. Status tersebut akan aktif kepada guru yang telah terverifikasi valid di Info GTK sampai batas tanggal 15 setiap bulan.



(Ilustrasi. Foto: Dok istimewa)

Cara cek status pencairan TPG

Apabila guru ingin melakukan pengecekan status TPG, Tenaga pendidik bisa mengunjungi laman resmi Info Guru dan Tenaga Kependidikan (Info GTK). Ini dia langkah bagi para guru untuk memastikan validitas data dan mengecek status pencairan TPG:
  1. Kunjungi laman resmi Info GTK melalui tautan https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id.
  2. Masukkan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) yang terintegrasi secara langsung dengan akun Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  3. Ketikkan kode verifikasi (captcha) yang tertera pada layar untuk melanjutkan proses masuk (login).
  4. Setelah berhasil masuk ke dasbor utama, arahkan kursor dan pilih menu “Status Tunjangan” untuk meninjau detail penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
  5. Cermati status validasi TPG Anda. Apabila indikator validasi menunjukkan warna hijau, hal tersebut mengonfirmasi seluruh data telah terverifikasi dan siap untuk diajukan ke fase pencairan dana.
  6. Disarankan untuk mengunduh dokumen SKTP serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai arsip digital pribadi apabila sewaktu-waktu dibutuhkan untuk keperluan administratif. (Adrian Bachtiar)

(Eko Nordiansyah)