Ilustrasi penangkapan. Foto: Medcom.id.
Gali Emas Ilegal di Hutan Papua, Empat WNA Tiongkok Ditahan
Atalya Puspa • 28 May 2026 17:13
Jakarta: Sebanyak Empat warga negara Tiongkok resmi ditahan sebagai tersangka dalam kasus penambangan emas tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Terbatas KM 95, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Mereka ditangkap pada 24 Mei 2026.
Para terduga pelaku berinisial LH, LL, FW, dan PJ, ditangkap oleh PPNS Kementerian Kehutanan bersama Korwas Bareskrim Polri. Saat ini, mereka ditahan di Polres Biak.
Operasi Satgas PKH Halilintar sebelumnya menemukan 10 unit alat berat berupa excavator dan wheel loader serta bukaan kawasan hutan akibat aktivitas penambangan ilegal seluas sekitar 199,9 hektare. Setelah pemeriksaan saksi, pendalaman barang bukti, dan gelar perkara bersama Korwas Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung, penyidik menetapkan keempat WNA tersebut sebagai tersangka.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu menegaskan penyidikan tidak berhenti pada penangkapan. Melainkan diarahkan untuk membongkar seluruh rangkaian operasi ilegal itu dari hulu ke hilir.
Saat ini penyidik tengah menyelesaikan pemeriksaan ahli digital forensik dan ahli pertambangan, serta menyiapkan pengiriman berkas perkara tahap I kepada Kejaksaan Agung. Penyitaan alat berat telah memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri Nabire.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan kasus ini mencerminkan ancaman nyata terhadap tata kelola sumber daya alam Papua yang selama ini rawan dieksploitasi secara ilegal.

Ilustrasi penangkapan. Foto: Medcom.id.
"Kegiatan ilegal seperti ini merusak lingkungan, membuat kekayaan alam keluar dari tata kelola yang benar, serta berpotensi mengurangi penerimaan negara dan manfaat ekonomi yang semestinya dirasakan masyarakat. Penahanan empat tersangka ini menegaskan bahwa negara menjaga agar kekayaan alam Indonesia dikelola melalui hukum, memberi manfaat bagi rakyat, dan tidak dirusak oleh praktik ilegal," tegas Dwi.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan terkait larangan membawa alat berat dan melakukan penambangan di kawasan hutan tanpa izin. Mereka terancam penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp1,5 miliar hingga Rp10 miliar.