Layanan samsat keliling. Foto: dok. Antara.
Info Jadwal dan 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari ini
Gabriella Thesa Widiari • 18 August 2026 07:32
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan fasilitas Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling pada Selasa, 18 Agustus 2026. Layanan ini tersedia di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek)
Layanan ini disediakan untuk mempermudah para pemilik kendaraan dalam mengurus pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tanpa perlu mendatangi kantor Samsat induk. Fasilitas ini tersebar di 14 titik di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Wilayah DKI Jakarta
- Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng (Pukul 08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading (Pukul 08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Barat: Halaman Mall Citraland (Pukul 08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat (Pukul 09.00–15.00 WIB) dan Depan TMPN Kalibata (Pukul 09.00–14.00 WIB)
- Jakarta Timur: Halaman Parkir Samsat & Pasar Induk Kramat Jati (Pukul 08.00–14.00 WIB)
Wilayah Tangerang Raya & Tangerang Selatan
- Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere (Pukul 09.00–13.00 WIB)
- Serpong: Halaman Parkir Samsat (Pukul 08.00–14.00 WIB) dan ITC BSD (Pukul 16.00–18.00 WIB)
- Ciledug: Giant Poris Gaga Indah KT. TNG dan Metland Cyber City Cipondoh (Pukul 09.00–14.00 WIB)
- Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Ktr. Kel. Pondok Betung (Pukul 09.00–12.00 WIB)
- Kelapa Dua: Ktr. Kel. Medang dan Ktr. Kec. Pagedangan (Pukul 08.00–12.00 WIB)
Wilayah Bekasi, Depok, & Cinere
- Kota Bekasi: KFC Zambrud (Pukul 09.00–11.00 WIB)
- Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Baru (Pukul 09.00–12.00 WIB)
- Depok: Halaman Parkir Samsat (Pukul 08.00–14.00 WIB) dan RS Bhayangkara Brimob (Pukul 08.00–12.00 WIB)
- Cinere: Ktr. Kel. Pondok Petir (Pukul 08.00–12.00 WIB)

Ilustrasi STNK. Dok Metrotvnews.com
Untuk mengakses layanan ini, masyarakat diimbau membawa dokumen persyaratan lengkap, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi, serta Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
Sebagai informasi, layanan Samsat Keliling ini hanya memproses pengesahan STNK 1 tahunan. Bagi masyarakat yang ingin melakukan pergantian pelat nomor kendaraan (5 tahunan) atau balik nama kendaraan, tetap diwajibkan mengurusnya di kantor Samsat pusat.