Ilustrasi Pexels
Kemendikdasmen Catat 69 Pelanggaran TKA SD
Muhamad Marup • 3 May 2026 16:54
Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencatat terdapat 69 pelanggaran terhadap pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SD. Temuan tersebut menjadi bagian dari evaluasi untuk perbaikan pelaksanaan TKA ke depan.
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), Kemendikdasmmen, Toni Toharudin, mengatakan, menegaskan, langkah tindak lanjut telah dilakukan secara cepat dan berjenjang. Beberapa dinas telah memberikan teguran tertulis, melakukan pembinaan dan penguatan pemahaman, serta pihak yang bersangkutan menghapus konten media sosial yang melanggar.
"Kami juga melakukan flagging melalui sistem sehingga pengawas, penyelia, maupun proktor yang terbukti melakukan pelanggaran tidak direkomendasikan kembali pada penyelenggaraan TKA berikutnya,” jelas Toni, dalam keterangan resminya, Minggu, 3 Mei 2026.
Toni menyebut, tingginya tingkat kehadiran peserta menunjukkan kesiapan yang baik dari satuan pendidikan maupun peserta didik sejak hari pertama pelaksanaan.
"Ini juga menjadi sinyal kuat bahwa TKA diterima dan dijalankan dengan serius oleh ekosistem pendidikan kita," ujarnya.
Ia menambahkan, sejumlah kendala eksternal seperti pemadaman listrik dan bencana alam turut terjadi di beberapa wilayah. Namun demikian, kondisi tersebut dapat diantisipasi melalui pelaksanaan ujian susulan sehingga tidak mengganggu keseluruhan proses TKA.
Pemanfaatan hasil TKA
Toni mengungkapkan, hasil TKA akan diumumkan pada 26 Mei 2026. Pada tanggal tersebut, satuan pendidikan dapat mengakses hasil TKA dalam bentuk Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) untuk selanjutnya melakukan verifikasi data peserta didik sebelum diterbitkan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA).Ia menerangkan, pemanfaatan hasil TKA merupakan hal yang penting untuk berbagai pihak dalam ekosistem pendidikan sebagai dasar peningkatan kualitas pembelajaran. HHasil TKA dapat dimanfaatkan oleh orang tua untuk memahami kemampuan anak sehingga pendampingan belajar dan arah pendidikan menjadi lebih tepat.

Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), Kemendikdasmmen, Toni Toharudin. Foto Kemendikdasmen
"Bagi guru, hasil ini menjadi dasar untuk mengidentifikasi kompetensi siswa dan menyusun strategi pembelajaran yang lebih efektif, termasuk pembelajaran terdiferensiasi," terangnya.
Di tingkat satuan pendidikan, lanjut Toni, hasil TKA digunakan untuk memetakan capaian siswa dan merancang program peningkatan kualitas pembelajaran. Sementara itu, dinas pendidikan dapat memanfaatkannya untuk melihat peta kualitas antar sekolah serta menyusun kebijakan berbasis data yang lebih tepat sasaran, termasuk penguatan kapasitas guru.
"Kami berkomitmen bahwa apa pun hasil yang diperoleh akan menjadi dasar dalam perbaikan kualitas pembelajaran melalui kebijakan yang mengarah pada pendidikan bermutu untuk semua," ucapnya.