Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan penyelidikan kasus dugaan penculikan terhadap seorang warga negara Ukraina di Denpasar, Bali, Jumat, 27 Februari 2026.
Polisi Ajukan Red Notice untuk 6 WNA Penculik WN Ukraina di Bali
Silvana Febiari • 27 February 2026 19:32
Denpasar: Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengajukan red notice dan menetapkan enam orang warga negara asing (WNA) dalam daftar pencarian orang (DPO). Enam WNA tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana penculikan terhadap warga negara Ukraina, Ihor Komarav (28).
Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri dan Interpol untuk menangkap enam terduga pelaku tersebut.
"Keenamnya ini warga negara asing, kita naikkan statusnya sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar dan hari ini juga kita terbitkan daftar pencarian orang dan red notice kepada Interpol untuk mencari keberadaan orang-orang yang kita jadikan tersangka," kata Ariasandy, dikutip dari Antara, Jumat, 27 Februari 2026.
Berdasarkan hasil analisis, dua tersangka masih berada di wilayah Indonesia, sementara empat lainnya telah keluar dari negara ini. Meski begitu, Polda Bali berkomitmen menyelesaikan kasus tersebut dengan menangkap seluruh terduga pelaku.
Keenam terduga pelaku terungkap setelah salah satu WNA yang menyewa kendaraan, yakni satu unit mobil Toyota Avanza dan dua sepeda motor. WNA berinisial CH berhasil ditangkap di Nusa Tenggara Barat (NTB).
CH menggunakan paspor palsu saat menyewa kendaraan yang digunakan para tersangka dalam melakukan penculikan terhadap seorang WNA Ukraina di Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
"Perannya adalah menyewa. Kita amankan yang bersangkutan karena yang bersangkutan saat menyewa menggunakan paspor palsu. Berawal dari situ kita kembangkan sehingga bisa ditemukan enam orang WNA yang kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Ariasandy.
Menurut keterangan CH kepada penyidik, WNA yang masih DPO Polda Bali berperan sebagai penyewa vila, pengemudi kendaraan, hingga pelaku penculikan. Saat ditanya soal kecocokan DNA korban Ihor Komarav dengan potongan tubuh yang ditemukan di Pantai Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Ariasandy mengatakan pencocokan masih dilakukan oleh Tim Disaster Victim Identification (DVI).
"Masih proses," katanya.
Sebelumnya, seorang WNA Ukraina Ihor Komarav dilaporkan hilang pada Minggu, 15 Februari 2026. Ia diduga diculik oleh orang tak dikenal.
Saat itu, korban dan rekan-rekannya hendak latihan mengendarai motor di medan tanjakan di Jimbaran, Kabupaten Badung. Korban yang saat itu dibonceng oleh salah satu rekannya berada di posisi paling belakang. Namun dalam perjalanan itu, Ihor dan satu rekannya diserang orang tak dikenal.
Rekan yang satu motor dengan Ihor berhasil melarikan diri dan memberi tahu teman-temannya di depan bahwa Ihor telah diculik oleh orang tak dikenal. Setelah itu, teman korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Selatan.

Polisi memasang police line di Pantai Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali, Kamis, 26 Februari 2026. ANTARA/HO-Humas Polres Gianyar
Tak berselang lama, sebuah video yang disiarkan langsung oleh korban Ihor menunjukkan ia berada di sebuah vila dan meminta sejumlah uang tebusan kepada keluarganya.
Polisi melakukan penyelidikan terhadap lokasi tempat korban merekam video tersebut. Hasil tes DNA menunjukkan bercak darah di lokasi itu identik dengan darah yang ada di mobil yang diduga digunakan para tersangka.