Berkas Lengkap, Kasus Ujaran Kebencian Resbob Segera Disidangkan

Kasi Intel Kejari Kota Bandung, Alex Akbar

Berkas Lengkap, Kasus Ujaran Kebencian Resbob Segera Disidangkan

P Aditya Prakasa • 27 January 2026 14:41

Bandung: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung secara resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan Muchammad Adimas Firdaus atau dikenal sebagai Resbob. Pelimpahan dari Polda Jawa Barat ke pihak kejaksaan dilakukan pada Selasa, 27 Januari 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bandung, Alex Akbar, menyatakan berkas perkara itu telah dinyatakan lengkap atau memenuhi status P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Pihak kejaksaan kini akan memproses tahapan berikutnya sebelum kasus tersebut dibawa ke persidangan.

"Pagi hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob bin Muhammad Nasihan. Dia diancam dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 243 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ucap Alex Akbar, Selasa, 27 Januari 2026.

Alex menambahkan, kejaksaan telah menunjuk jaksa untuk menangani proses hukum terhadap Resbob. Pihaknya akan segera menyelesaikan administrasi berkas guna dilimpahkan ke pengadilan.
 


"Perkara ini ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, namun tetap melibatkan jaksa dari Kejari Kota Bandung. Dua jaksa telah kami tunjuk. Selanjutnya, kami akan segera melakukan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan agar segera disidangkan," jelasnya.

Tersangka Resbob saat ini telah kembali menjalani penahanan dan berada dalam kondisi sehat. Kejaksaan akan merampungkan berkas untuk secepatnya dilimpahkan ke pengadilan.

"Tersangka sudah kami tahan kembali. Penahanan dilakukan di Polda Jawa Barat. Sidang akan diselenggarakan secepatnya, dengan menyesuaikan ketentuan undang-undang yang baru," ujar Alex.


Polda Jawa Barat resmi menetapkan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus, alias Resbob, sebagai tersangka. Foto: Antara

Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menetapkan Muhammad Adimas Firdaus atau Resbob sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang beredar di media sosial beberapa waktu lalu. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan lebih lanjut.

"Setelah melalui mekanisme yang berlaku serta berbekal alat bukti yang cukup, keterangan saksi, dan keterangan ahli, kami melakukan upaya penangkapan. Akhirnya kami secara resmi menetapkan tersangka," kata Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan dalam pemberitaan sebelumnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)