Youtuber Muhammad Adimas Firdaus atau Resbob saat digiring oleh petugas di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu, 17 Desember 2025. ANTARA/Rubby Jovan.
Kejati Jabar Tunjuk Enam Jaksa Tangani Kasus Resbob
Silvana Febiari • 14 January 2026 18:31
Kota Bandung: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) telah menunjuk enam jaksa peneliti untuk menangani kasus ujaran kebencian bermuatan rasisme terhadap suku Sunda dengan tersangka Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob. Para jaksa masih mempelajari berkas perkara yang telah diserahkan penyidik.
“Penuntut umum telah menunjuk enam jaksa peneliti. Berkas perkara dikirim oleh penyidik pada 6 Januari 2026 dan saat ini masih dalam tahap penelitian,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya saat dikonfirmasi di Bandung, seperti dilansir Antara, Rabu, 14 Januari 2026.
Cahya menyebutkan, berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap setelah proses penelitian. Perkara tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Baca Juga :
“Kami Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menerima SPDP dari penyidik Polda Jawa Barat atas nama tersangka MAF alias Resbob pada 14 Desember 2025,” ungkap Cahya.
Dalam SPDP tersebut, tersangka dijerat Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
.jpg)
Polda Jabar resmi menetapkan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus, alias Resbob, sebagai tersangka. Foto: Antara
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, salah satunya terhadap suku Sunda. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan ahli.
“Dengan berbekal beberapa alat bukti yang cukup, keterangan saksi, dan keterangan ahli, kami secara resmi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan.