Berlaku 2026, Simak Cara Aktivasi dan Alur Lapor SPT Tahunan PNS Melalui Coretax

Ilustrasi Coretax. Metrotvnews.com/Eko Nordiansyah

Berlaku 2026, Simak Cara Aktivasi dan Alur Lapor SPT Tahunan PNS Melalui Coretax

Eko Nordiansyah • 27 January 2026 18:00

Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mewajibkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi melalui sistem Coretax mulai 2026. Hal ini turut berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun karyawan swasta yang tidak lagi melaporkan SPT Tahunan 2025 melalui website DJP Online.

Sebelum melaporkan SPT Tahunan, PNS harus mempersiapkan beberapa data pendukung mulai dari aktivasi kode otorisasi, bukti pemotongan pajak berupa formulir 1721-A1 atau 1721-A, NPWP yang masih aktif, data harta dan kewajiban hingga rekapitulasi penghasilan selama tahun pajak 2025. Berikut adalah panduan aktivasi akun  hingga tata cara pelaporan SPT Tahunan PNS melalui Coretax:

Cara aktivasi akun Coretax DJP

Terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan PNS sebelum melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax. Mengutip laman resmi DJP berikut langkah aktivasi akun Coretax bagi wajib pajak yang belum pernah mengakses Coretax:

1. Langkah Aktivasi Coretax

  • Akses laman https://coretaxdjp.pajak.go.id.
  • Klik “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
  • Centang kotak “Apakah Wajib Pajak Sudah Terdaftar”.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian klik “Cari” untuk memunculkan data.
  • Isi alamat e-mail dan nomor handphone yang sudah terdaftar di sistem perpajakan.
  • Pastikan e-mail dan nomor handphone tervalidasi.
  • Lakukan verifikasi identitas.
  • Baca pernyataan yang muncul, centang kotak persetujuan kemudian klik “Simpan”.
  • Periksa e-mail untuk surat penerbitan wajib pajak dan kata sandi sementara.
Login kembali ke Coretax dan selesaikan proses pengaturan kata sandi.

2. Cara Membuat Passphrase

  • Masuk ke menu “Portal Saya” pada halaman utama akun Coretax.
  • Pilih menu “Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital”.
  • Pilih jenis sertifikat digital “Kode Otorisasi DJP”.
  • Masukkan passphrase sesuai ketentuan.
  • Centang pernyataan wajib pajak.
  • Klik tombol “Simpan” untuk menyelesaikan proses.
  • Akun siap digunakan.

(Ilustrasi. Foto: Dok istimewa)

Cara Lapor SPT Tahunan PNS Melalui Coretax

Berikut panduan cara lapor SPT Tahunan PNS di Coretax mengutip laman resmi pajak.go.id:

1. Pembuatan Surat Pemberitahuan (SPT)

  • Login ke akun Coretax.
  • Klik Surat Pemberitahuan (SPT).
  • Pastikan sudah di menu konsep SPT.
  • Buat konsep SPT.
  • Pilih jenis “SPT PPh Orang Pribadi" kemudian klik "Lanjut".
  • Pilih jenis periode "SPT Tahunan".
  • Pilih periode dan tahun pajak.
  • Klik "Lanjut".
  • Pilih lambang "Pensil" untuk melakukan pengisian SPT.
  • Lengkapi seluruh bagian formulir sesuai data yang dimiliki.
  • Setelah terisi, lanjutkan ke tahap “Pengisian Induk SPT”.
  • Bagi wajib pajak karyawan seperti pegawai swasta atau PNS pilih sumber penghasilan “Pekerjaan”.
  • Pilih metode pembukuan “Pencatatan”.
  • Isi formulir sesuai data dan panduan yang diarahkan oleh Coretax.

2. Cara Penyampaian SPT Tahunan

  • Centang pernyataan kebenaran pengisian data pada bagian induk SPT.
  • Klik “Simpan Konsep”.
  • Klik “Bayar dan Lapor”.
  • Pilih kode otorisasi DJP.
  • Pilih penyedia penandatangan, masukkan ID dan passphrase yang telah dibuat sebelumnya.
  • Klik “Simpan” dan “Konfirmasi Tanda Tangan”.
  • SPT Tahunan sukses dilaporkan.
Itu dia panduan cara melaporkan SPT Tahunan PNS melalui Coretax. Pastikan pengisian data dilakukan dengan benar agar pelaporan SPT berjalan lancar. (Surya Mahmuda)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)