Mau Pindah BPJS Mandiri ke PBI? Ini Syarat dan Cara Mudahnya

Ilustrasi. Foto: Dok istimewa

Mau Pindah BPJS Mandiri ke PBI? Ini Syarat dan Cara Mudahnya

Putri Purnama Sari • 13 January 2026 14:51

Jakarta: BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi salah satu program jaminan kesehatan yang banyak dicari masyarakat. Khususnya, mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi. 

Program ini memungkinkan peserta mendapatkan layanan kesehatan tanpa membayar iuran bulanan karena seluruh biaya ditanggung pemerintah melalui APBN atau APBD.

Peserta BPJS Kesehatan Mandiri tidak bisa secara otomatis beralih menjadi peserta PBI. BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan untuk mengubah status kepesertaan tersebut. 

Penetapan peserta PBI sepenuhnya menjadi wewenang Kementerian Sosial (Kemensos) melalui proses pendataan dan verifikasi DTKS. Artinya, masyarakat yang ingin berpindah dari BPJS Mandiri ke PBI wajib terlebih dahulu terdaftar dalam DTKS sebagai penerima manfaat program bantuan sosial pemerintah.

Adapun syarat pindah dari BPJS Mandiri ke PBI diatur Pasal 5 Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019. Persyaratan utama meliputi status sebagai Warga Negara Indonesia, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid, serta terdaftar dalam DTKS.

Cara Pindah dari BPJS Mandiri ke PBI

Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengubah status kepesertaan:

1. Cek status DTKS
  • Akses laman cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos (Bisa langsung menanyakan ke kantor Dinas Sosial)
  • Lihat apakah nama anda terdaftar disana, jika belum terdaftar, ajukan pendataan DTKS. 
2. Ajukan DTKS (Jika belum terdaftar)
  • Datang ke kelurahan atau Dinas Sosial setempat.
  • Bawa dokumen KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
  • Menunggu proses verifikasi dan validasi data (pembaruan biasanya 3 bulan).
3. Siapkan Dokumen Persyaratan
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
  • Materai Rp10 ribu.
  • Bukti pembayaran terakhir BPJS Mandiri.
  • Kartu BPJS Mandiri atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
4. Melapor ke Dinas Sosial
  • Peserta dan anggota keluarga melapor ke Dinas Sosial setempat.
  • Serahkan seluruh dokumen untuk proses pemeriksaan.
5. Proses verifikasi dan validasi
  • Dinas Sosial akan menilai kelayakan peserta sebagai golongan fakir miskin atau tidak mampu.
  • Jika memenuhi syarat, data diteruskan ke Kemensos melalui Dinsos Provinsi. 
  • Setelah Surat Keputusan diterbitkan, peserta didaftarkan sebagai BPJS PBI.
  • Status kepesertaan diperbarui dan iuran resmi ditanggung pemerintah.
Terkait kewajiban iuran, peserta BPJS Mandiri yang memiliki tunggakan tetap diwajibkan melunasi utangnya meski telah beralih ke PBI. Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 43, yang menyebutkan bahwa tunggakan iuran tidak dihapus. 

BPJS Kesehatan dapat menagih tunggakan maksimal selama 24 bulan, namun peserta diberikan kemudahan melalui program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) yang dapat diakses lewat aplikasi Mobile JKN atau langsung di kantor BPJS Kesehatan.

(Jessica Nur Faddilah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Arga Sumantri)