Nadiem Makarim Minta Pembantaran, Butuh 5 Hari Tindakan Medis

Sidang dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar Widya Prabowo.

Nadiem Makarim Minta Pembantaran, Butuh 5 Hari Tindakan Medis

Kautsar Widya Prabowo • 2 February 2026 15:23

Jakarta: Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim, menyatakan kesiapannya mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat. Namun, mantan Mendikbudristek tersebut mengungkapkan dirinya masih memerlukan tindakan medis lanjutan di rumah sakit berdasarkan rekomendasi tim dokter.

“Saya siap menghadapi sidang hari ini. Namun atas rekomendasi dokter, saya masih harus membutuhkan tindakan medis selama lima hari setelah ini, di rumah sakit,” ujar Nadiem menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Purwanto terkait kondisi kesehatannya di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 2 Februari 2026.
 


Nadiem menjelaskan bahwa tindakan medis tersebut baru akan dijalani dalam waktu dekat dan bersifat pengobatan rutin pascaoperasi. Senada dengan kliennya, tim Penasihat Hukum (PH) Nadiem mengonfirmasi telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai teknis pembantaran untuk keperluan tindakan medis pada Selasa, 3 Februari 2026.

“Izin Yang Mulia, dari surat rekomendasi dokter, dari penetapan terakhir majelis hakim, sudah kami komunikasikan dengan tim JPU agar besok Selasa bisa dilakukan tindak lanjut atas operasi yang sebelumnya,” kata salah satu penasihat hukum Nadiem.

Merespons permohonan tersebut, Hakim Ketua Purwanto memberikan lampu hijau bagi terdakwa untuk mendapatkan perawatan. Hakim menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan terdakwa merupakan prioritas, sehingga teknis tindakan medis dapat dilakukan terlebih dahulu sebelum penyelesaian administrasi.

“Jadi saya kira sama seperti sebelumnya. Silakan PH maupun JPU yang melihat terdakwa, tindakan apa yang diperlukan. Nanti untuk administrasi belakangan, tindakan dulu pada terdakwa,” tegas Hakim Purwanto.


Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto: Dok. Metro TV.

Majelis hakim meminta komitmen JPU untuk memberikan laporan resmi secara berkala. Hal ini mencakup surat keterangan dari rumah sakit serta berita acara mengenai status penahanan terdakwa selama menjalani perawatan.

“Nanti kami tunggu laporan dari penuntut umum, surat dari rumah sakit yang bersangkutan, dan berita acara, apakah terdakwa sudah kembali ke ruang tahanan atau bagaimana,” ujar Hakim Purwanto.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)