Kejagung Ungkap Modus PT PMM Manipulasi Ekspor Logam Tanah Jarang

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (tengah). Foto: ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI.

Kejagung Ungkap Modus PT PMM Manipulasi Ekspor Logam Tanah Jarang

Achmad Zulfikar Fazli • 8 July 2026 17:11

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus dugaan korupsi pertambangan ekspor mineral non-logam atau logam tanah jarang yang dilakukan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) periode 2018-2019. Korps Adhyaksa mengungkap modus PT PMM memanipulasi ekspor logam tanah jarang.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaeman Nahdi, menjelaskan peristiwa ini bermula dari perwakilan PT PMM, Iwan Setiawan, meminta Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, Gian Prabuharto, memeriksa sampel mineral jenis ilmenite tidak komprehensif agar kandungan logam tanah jarang tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium. Dengan begitu, hasilnya dapat dijadikan dasar menerbitkan dokumen ekspor.

Iwan Setiawan juga meminta Gian Prabuharto memanipulasi dokumen hasil pemeriksaan laboratorium dengan menyatakan komoditas ilmenite tersebut memiliki kadar di atas 45 persen agar dapat diekspor.

"IS juga meminta agar kandungan logam tanah jarang tidak dimasukkan ke dalam laporan hasil uji laboratorium karena komoditas tersebut merupakan barang yang dilarang untuk diekspor," ujar Syarief di Kejagung, Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 8 Juli 2026.

Gian Prabuharto memenuhi permintaan Iwan Setiawan dengan tidak memeriksa sampel ilmenite secara komprehensif agar kandungan logam tanah jarang tidak masuk dalam laporan hasil uji laboratorium. Padahal, Gian Prabuharto mengetahui logam tanah jarang memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi dan termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor.

"Pengujian tersebut hanya dilakukan terhadap bagian atas jumbo bag dengan tujuan agar kandungan logam tanah jarang yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium," kata Syarief.

Kejaksaan Agung. Dok. MI

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang Junanto Kurniawan melaksanakan permintaan Iwan Setiawan untuk mengakomodir ekspor logam tanah jarang. Padahal, dia mengetahui barang milik PT PMM mengandung logam tanah jarang yang dilarang diekspor berdasarkan hasil Laboratorium Tekmira yang disampaikan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Pusat.

Junanto Kurniawan tetap mengeluarkan dokumen ekspor dengan dasar Laporan Surveyor PT Sucofindo yang sudah dikondisikan Iwan Setiawan, sehingga tidak memuat adanya kandungan logam tanah jarang.

"Bahwa akibat perbuatan Saudara GP yang mengakomodir permintaan IS dan perbuatan Saudara JK, PT PMM secara ilegal dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang sebanyak kurang lebih 390 ton," ujar Syarief.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Achmad Zulfikar Fazli)