Usut Korupsi Jalan Layang, Direksi Plato Isoiki dan Eks Kacab Yodya Karya Pekanbaru Dipanggil

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/4/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

Usut Korupsi Jalan Layang, Direksi Plato Isoiki dan Eks Kacab Yodya Karya Pekanbaru Dipanggil

Siti Yona Hukmana • 20 April 2026 13:55

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil direksi PT Plato Isoiki dan mantan kepala cabang (kacab) pada PT Yodya Karya (Persero) Pekanbaru. Pemanggilan mereka untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pembangunan jalan layang di Provinsi Riau.

“Pemeriksaan atas nama KH selaku Direktur PT Plato Isoiki, dan NR selaku Kepala Cabang PT Yodya Karya Pekanbaru periode 2015-2023,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 20 April 2026.

Budi menjelaskan dua saksi tersebut dipanggil untuk diperiksa di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau. KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan layang Simpang Jalan Tuanku Ambusai-Jalan Soekarno Hatta di lingkungan Pemprov Riau pada tahun anggaran 2018 pada 10 Januari 2025.

Foto ilustrasi. (Metrotvnews.com) (Amaluddin

Para tersangka tersebut adalah Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau sekaligus kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen berinisial  Yunannaris (YN), dan konsultan perencana berinisial Gusrizal (GR). Kemudian Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya berinisial  Triandi Chandra (TC), Direktur PT Sumbersari Ciptamarga berinisial Elpi Sandra (ES), dan Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru berinisial Nurbaiti (NR).

Dugaan korupsi ini diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp60,8 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp159,3 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)