KP2MI memulangkan seorang PMI asal NTB yang sakit dari Oman dan memfasilitasi perawatan medis lanjutan di RS Polri. (Antara)
KP2MI Pulangkan PMI Asal NTB yang Sakit dari Oman, Kini Dirawat di RS Polri
Willy Haryono • 8 February 2026 17:03
Jakarta: Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memfasilitasi pemulangan serta penanganan medis lanjutan bagi Fatimah, seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Bima, Nusa Tenggara Barat, yang sakit di Oman.
Berdasarkan keterangan pers KP2MI yang dikutip Antara pada Minggu, 8 Februari 2026, Fatimah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Sabtu malam sekitar pukul 20.00 WIB. Proses penjemputan dipimpin langsung oleh Direktur Kepulangan dan Rehabilitasi Ditjen Pemberdayaan KP2MI Seriulina, bersama tim BP3MI Banten dan Direktorat Wascendak.
Setibanya di bandara, tim melakukan asesmen awal terhadap kondisi kesehatan Fatimah. Karena mengalami keluhan medis serius, beberapa jam kemudian ia dievakuasi menggunakan ambulans ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan oleh tenaga spesialis.
Hasil investigasi awal menunjukkan bahwa Fatimah merupakan korban praktik pengiriman PMI secara non-prosedural. Ia diberangkatkan oleh calo daerah pada 6 Januari 2026 melalui Jakarta menuju Oman. Fatimah dilaporkan hanya mampu bekerja selama delapan hari di rumah majikan sebelum jatuh sakit.
Berdasarkan rekam medis dari Almisk Medical Center di Oman serta hasil pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat RS Polri, Fatimah terindikasi mengalami Hepatitis B Akut. Saat ini, ia masih menjalani perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati.
KP2MI menegaskan seluruh biaya pemulangan, pendampingan, serta koordinasi medis difasilitasi sepenuhnya oleh kementerian sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi warga negaranya, terlepas dari status keberangkatan yang non-prosedural.
Terkait kasus tersebut, Menteri KP2MI Mukhtarudin kembali mengimbau masyarakat agar tidak tergiur bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal.
“Keberangkatan secara non-prosedural bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman nyata terhadap keselamatan nyawa,” ujar Mukhtarudin.
Ia menambahkan, PMI yang berangkat melalui jalur tidak resmi sangat rentan terhadap eksploitasi, penipuan, serta minimnya jaminan kesehatan di negara penempatan.
Mukhtarudin juga menekankan pentingnya mengikuti jalur prosedural, antara lain melalui program vokasi dan pelatihan, agar calon PMI memiliki keterampilan dan daya tawar yang lebih baik saat bekerja di luar negeri.
Baca juga: Menteri P2MI bakal Kawal Hak dan Klaim Asuransi Pekerja Migran Meninggal di Korsel