Irwasum Polri Komjen Wahyu Widada saat menyampaikan rilis akhir tahun (RAT) di Rupatama. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Irwasum: 689 Anggota Polri Disanksi PTDH Sepanjang 2025
Siti Yona Hukmana • 30 December 2025 14:28
Jakarta: Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Wahyu Widada memaparkan penegakan sanksi etik dan disiplin terhadap pelanggaran anggota sepanjang 2025. Paparan ini disampaikan dalam rilis akhir tahun (RAT) di Rupatama, Mabes Polri, Jakarta.
Komjen Wahyu mengungkapkan, bahwa total ada 689 anggota dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri tahun ini. Pemberian sanksi ini diberikan Polri sebagai komitmen menjaga profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas organisasi.
"Polri secara konsisten melakukan penegakan disiplin dan kode etik terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh personel," kata Wahyu di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 30 Desember 2025.
Wahyu memerinci sepanjang 2025, Polri telah menjatuhkan sebanyak 9.817 putusan sidang Kode Etik Profesi Polri. Dengan rincian, 2.707 sanksi etik berupa pernyataan perbuatan tercela, 1.951 permintaan maaf secara lisan maupun tertulis, 1.709 sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari, 1.196 sanksi demosi, 689 sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), 637 sanksi tunda pangkat dan tunda pendidikan, dan 44 sanksi lainnya.
Wahyu mengungkapkan ada peningkatan visibilitas pelanggaran anggota pada tahun ini. Hal ini menunjukkan semakin terbukanya akses pelaporan masyarakat, meningkatnya keberanian publik untuk melapor, serta semakin transparannya sistem pengawasan internal Polri. Sehingga mekanisme kontrol dan akuntabilitas organisasi berjalan lebih efektif dan responsif terhadap dinamika di lapangan.
Wahyu memastikan Polri, khususnya Itwasum dan Divpropam Polri tidak hanya mengawasi anggota. Sebab, mengawasi saja tanpa ada sanksi tidak ada gunanya. Ia menegaskan sanksi adalah giginya pengawasan.
.jpg)
Ilustrasi polisi. Foto: Medcom.id.
"Jadi kalau sudah diawasi, tetap melakukan pelanggaran, ya tinggal digigit. Karena kalau nggak digigit ya percuma saja. Oleh karena itu ketegasan pimpinan, dalam hal ini perintah langsung Pak Kapolri, untuk selalu menindak tegas dan jangan ragu-ragu terhadap setiap anggota yang melakukan pelanggaran, terus akan kita tindak lanjuti," ungkap mantan Kabareskrim Polri itu.
Data pelanggaran anggota ini disebut merefleksikan transformasi Polri menuju organisasi yang semakin akuntabel, transparan, dan berorientasi pada perbaikan berkelanjutan. Di mana pelanggaran yang terjadi ditindak dengan tegas, tidak ditutup-tutupi, diproses secara terbuka, dan dijadikan sebagai instrumen pembelajaran institusional dalam memperkuat integritas dan profesionalisme anggota.