Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung. Foto: dok. MI.
Harlah ke-81, Kejaksaan Perkuat Sistem Penuntutan
Muhammad Adyatma Damardjati • 2 September 2026 12:13
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menempatkan penguatan peran Advocaat Generaal sebagai agenda strategis dalam reformasi sistem penuntutan nasional menuju Indonesia Emas 2045. Pesan itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Upacara Peringatan Hari Lahir ke-81 Kejakasaan.
Ia menekankan kedudukan strategis Kejaksaan yang berada di dua ranah kekuasaan sekaligus, yakni eksekutif sebagai pelayan publik dan yudikatif di bidang penuntutan. Luasnya mandat tersebut menuntut Kejaksaan terus beradaptasi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
"Dalam rangka itulah, transformasi sistem penuntutan dan penguatan peran Advocaat Generaal menjadi salah satu agenda strategis game changer dalam mengawal Asta Cita serta mewujudkan penegakan hukum menuju Indonesia Emas 2045," ujar Burhanuddin di Balai Diklat Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 2 September 2026.
Burhanuddin juga mengingatkan pentingnya sinergi dan kolaborasi lintas lembaga, kementerian, akademisi, hingga masyarakat sipil. Penegakan hukum terpadu harus tetap menjunjung tinggi independensi, objektivitas, serta integritas institusi.
.jpeg)
Upacara Harlah ke-81 Kejaksaan Agung. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.
Ia menambahkan seluruh langkah Kejaksaan harus selaras dengan program prioritas Asta Cita Presiden demi memberi kontribusi nyata bagi pembangunan nasional. Untuk menghadapi dinamika kejahatan yang makin kompleks, jajaran Adhyaksa diminta terus mengasah kepekaan terhadap perkembangan sosial, teknologi, dan hukum.
"Jangan pernah berhenti belajar. Tanggapi setiap tantangan dengan respons yang cepat, tepat, dan adaptif. Kepekaan adalah kunci untuk tetap relevan dan dipercaya," ujar Burhanuddin.