Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Istimewa.
Jaksa Agung Terbitkan 7 Perintah Harian di Harlah ke-81 Kejaksaan
Muhammad Adyatma Damardjati • 2 September 2026 11:47
Jakarta: Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan Tujuh Perintah Harian sebagai pedoman moral dan profesional bagi jajaran Korps Adhyaksa. Instruksi ini menekankan penegakan hukum berbasis hati nurani, pemulihan marwah institusi, hingga kewajiban menjaga gaya hidup bersahaja.
Hal itu disampaikan dalam amanat Upacara Peringatan Hari Lahir ke-81 Kejaksaan Agung (Kejagung) di Balai Diklat Kejagung, Jakarta, Rabu, 2 September 2026. Ia menegaskan perintah harian tersebut bukan sekadar imbauan formal.
"Melainkan panduan moral dan profesional yang hendaknya kita hayati dan kita amalkan dalam setiap langkah pengabdian," ujar Burhanuddin.
Selain itu, jajaran Kejaksaan diinstruksikan mengedepankan hati nurani secara profesional, membangun sinergi antarlembaga, menjunjung tinggi pola hidup sederhana sebagai cerminan integritas. Serta, meningkatkan kepekaan terhadap dinamika hukum dan masyarakat.
Burhanuddin turut mengingatkan pentingnya doktrin Tri Krama Adhyaksa (Satya, Adhi, Wicaksana) yang bermakna jujur dalam menilai, sempurna dalam mengerjakan, dan bijaksana dalam bertutur. Doktrin ini menjadi pegangan agar setiap keputusan perkara bebas dari intervensi dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kejujuran, kesempurnaan, dan kebijaksanaan adalah tiga pilar utama yang tidak dapat ditawar dan dikompromikan dalam setiap pelaksanaan tugas, sebagaimana doktrin Tri Krama Adhyaksa," kata Burhanuddin.
.jpeg)
Upacara Harlah ke-81 Kejaksaan Agung. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.
Ia menegaskan Insan Adhyaksa yang berintegritas wajib menghadirkan moralitas dan etika di setiap langkah kerja. Hal tersebut, demi menutup celah perbuatan tercela.
"Integritas yang Saudara bangun akan menuntun perolehan hasil maksimal dan menutup celah terjadinya perbuatan tercela yang menjatuhkan wibawa institusi," pungkas Burhanuddin.