Berbagai produk masker yang dijual di Pasar Pramuka. Foto: Metrotvnews.com/Andika Fauzan Azhari.
Bikin Langka dan Harganya Meroket, Ini Aturan dan Sanksi Penimbun Masker
Riza Aslam Khaeron • 7 September 2026 20:12
Jakarta: Gunung Anak Krakatau mengalami erupsi sejak Jumat malam, 4 September 2026 hingga Minggu, 6 September 2026. Erupsi ini disertai suara gemuruh, lontaran material pijar, serta air mancur lava yang menyebarkan abu vulkanik hingga ke Bengkulu di Sumatra dan Bandung di Jawa Barat.
Fenomena bencana ini mendorong meningkatnya kebutuhan dan permintaan masyarakat akan masker guna mencegah gangguan pernapasan akibat abu vulkanik.
Namun, lonjakan permintaan tersebut dimanfaatkan oknum untuk memborong dan menimbun masker. Langkah ini biasanya sengaja dilakukan demi memicu kelangkaan pasar dan lonjakan harga.
Saat berita ini ditulis, beberapa daerah seperti Cianjur dilaporkan mulai mengalami kelangkaan masker. Tren menimbun masker pernah terjadi saat wabah Covid-19 melanda pada kurun 2020–2022.
Lantas, bagaimana hukum Indonesia memandang praktik penimbunan masker ini? Apakah para pelaku dapat dipidana? Berikut ulasan lengkapnya.
Aturan Hukum Penimbunan Barang

Masker ilustrasi. Dok Pexels.
Larangan penimbunan barang pada dasarnya diatur dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang berbunyi:
- Pelaku Usaha dilarang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang.
- Pelaku Usaha dapat melakukan penyimpanan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu jika digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi atau sebagai persediaan Barang untuk didistribusikan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penyimpanan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.
Apa Sanksi Penimbun Bahan Pokok dan Penting?
Terkait sanksi, Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 mengatur bahwa pelaku usaha yang melanggar Pasal 29 ayat (1) dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 miliar.Namun, Indonesia mulai memberlakukan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang berlaku beriringan dengan KUHP Nasional. Undang-undang ini menyesuaikan ancaman denda dalam berbagai undang-undang di luar KUHP menjadi sistem kategori denda.
Untuk tindak pidana yang diancam pidana penjara lebih dari tiga tahun sampai dengan lima tahun, Pasal II ayat (5) UU Nomor 1 Tahun 2026 mengubah ancaman dendanya menjadi paling banyak kategori IV.
Dalam Pasal 79 KUHP, denda kategori IV ditetapkan sebesar paling banyak Rp200 juta.
Apakah Masker Termasuk Barang Kebutuhan Pokok atau Barang Penting?
Jerat hukum ini berlaku apabila masker dikategorikan sebagai barang kebutuhan pokok atau barang penting.Berdasarkan penjelasan Pasal 25 UU Nomor 7 Tahun 2014, kedua barang itu didefinisikan sebagai:- Barang Pokok: Barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat, seperti beras, gula, minyak goreng, mentega, daging sapi, daging ayam, telur ayam, susu, jagung, kedelai, dan garam beryodium.
- Barang Penting: Barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional, seperti pupuk, semen, serta bahan bakar minyak dan gas.
Kendati demikian, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting memberikan kewenangan kepada Menteri Perdagangan untuk mengusulkan suatu barang agar dapat ditetapkan sebagai barang kebutuhan pokok atau barang penting.
Kasus Penimbun Masker Ditindak saat Covid
Pihak kepolisian sebelumnya telah menindak tegas sejumlah penimbun masker pada masa pandemi Covid-19.Sebagai contoh, pada bulan Maret 2020 di Tangerang, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gudang di Jalan Marsekal Surya Darma, Neglasari. Dalam penggerebekan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa 180 karton berisi 360.000 masker merek Remedi dan 107 dus berisi 214.000 masker merek Volca serta Well-Best.
"Iya, ada dugaan tindak pidana penimbunan alat kesehatan berupa masker kesehatan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iwan Kurniawan saat dikonfirmasi di Jakarta, mengutip Antara.
Para pelaku penimbun masker saat itu dijerat menggunakan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014.
"Tidak tanggung-tanggung, ancaman hukumannya 5 tahun dan denda Rp50 miliar," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adisaputra di Jakarta pada Maret 2020, mengutip Antara.
"Secara moralitas para pelaku usaha diharapkan memiliki kepedulian untuk membantu," tambah Asep.
Pramono Larang Tindakan Menimbun Masker
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga melarang keras tindakan menimbun masker di wilayah ibu kota yang sedang terdampak hujan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.“Ini kan menjadi kebutuhan publik, kebutuhan bersama. Jangan dipermainkan,” kata Pramono saat dijumpai di Balai Kota Jakarta, Senin, 7 September 2026, mengutip Antara.
Selain berpotensi terjerat hukum, aksi menimbun masker juga membawa risiko kerugian finansial yang besar bagi pelaku apabila situasi bencana mereda dan harga masker kembali normal, sebagaimana pernah terjadi dalam beberapa kasus pada masa pandemi Covid-19.