Indonesia dan 7 Negara Kecam Wacana Pemindahan Paksa Warga Palestina dari Gaza

Sejumlah warga Palestina mengantre makanan di Jalur Gaza. (Anadolu Agency)

Indonesia dan 7 Negara Kecam Wacana Pemindahan Paksa Warga Palestina dari Gaza

Willy Haryono • 6 September 2026 19:34

Jakarta: Indonesia bersama tujuh negara lainnya mengecam keras pernyataan Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir dan Menteri Pertahanan Israel Israel Katz terkait wacana pemindahan paksa warga Palestina dari Jalur Gaza.

Pernyataan bersama tersebut dikeluarkan jajaran menteri luar negeri Turki, Mesir, Indonesia, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab (UEA) pada Minggu, 6 September 2026.

Kedelapan negara menolak berbagai usulan maupun mekanisme yang bertujuan memindahkan warga Palestina secara paksa dari tanah mereka. Menurut mereka, wacana tersebut melanggar hukum internasional sekaligus mengancam hak-hak rakyat Palestina.

"Pernyataan dan usulan yang provokatif tersebut secara terang-terangan melanggar prinsip-prinsip hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, serta menjadi ancaman langsung terhadap hak-hak sah dan tidak dapat dicabut rakyat Palestina," kata para menteri dalam pernyataan bersama yang dikutip Anadolu.

Mereka menegaskan kembali penolakan "tanpa keraguan" terhadap segala upaya atau rencana untuk memindahkan warga Palestina, baik di dalam maupun ke luar wilayah Palestina yang diduduki, terlepas dari alasan yang digunakan.

Stabilitas Kawasan

Para menteri memperingatkan bahwa jika seruan pemindahan paksa tersebut berubah menjadi kebijakan resmi atau langkah konkret untuk mencabut warga Palestina dari tanah mereka, konsekuensinya dapat berdampak serius terhadap stabilitas kawasan.

Menurut mereka, langkah semacam itu juga akan secara langsung menghambat upaya internasional untuk mencapai perdamaian, termasuk Comprehensive Plan to End the Gaza Conflict yang diusulkan Presiden AS Donald Trump dan secara tegas menolak pemindahan paksa warga Palestina.

Para menteri menegaskan Gaza merupakan bagian integral dari wilayah Palestina yang diduduki. Mereka juga menyerukan agar kesatuan wilayah Palestina di Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, tetap dipertahankan.

Kedelapan negara kembali menyatakan dukungan terhadap solusi dua negara sebagai satu-satunya jalan menuju perdamaian yang adil dan berkelanjutan. Solusi tersebut mencakup pembentukan negara Palestina merdeka berdasarkan perbatasan 4 Juni 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota, sesuai dengan resolusi internasional terkait.

Mereka juga mendesak masyarakat internasional, khususnya Dewan Keamanan PBB, menentang upaya menciptakan realitas demografis maupun geografis baru di wilayah Palestina yang diduduki serta memastikan kepatuhan terhadap hukum internasional.

Para menteri menegaskan dukungan terhadap hak warga Palestina untuk tetap tinggal di tanah mereka dan menolak segala upaya untuk "menghapus perjuangan Palestina atau merusak hak-hak sah rakyat Palestina."

Baca juga: Menteri Israel Usulkan Rencana Relokasi 1,86 Juta Warga Palestina dari Gaza dalam 7 Tahun

(Willy Haryono)