Kejati Aceh Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Senilai Rp13,4 Miliar

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis. ANTARA/M Haris SA

Kejati Aceh Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Senilai Rp13,4 Miliar

Silvana Febiari • 8 September 2026 09:51

Banda Aceh: Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan penanganan longsoran ruas jalan di Kota Subulussalam. Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp13,5 miliar.

Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan penanganan kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, penyidik belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

"Kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan penanganan longsoran ruas jalan di Kota Subulussalam sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, penyidik belum menetapkan tersangkanya," kata Ali, dilansir dari Antara, Selasa, 8 September 2026. 


Ia menyebutkan pekerjaan penanganan longsoran ruas jalan Kota Subulussalam hingga batas Provinsi Sumatra Utara dikelola pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Provinsi Aceh tahun anggaran 2024.

"Nilai kontrak pekerjaan mencapai Rp13,4 miliar. Dugaan tindak pidana korupsi tersebut mulai ditingkatkan ke tahap penyidikan awal Oktober 2025. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negaranya," ungkap Ali. 


Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis. ANTARA/M Haris SA


Selain kasus tersebut, penyidik Kejati Aceh juga mengusut dugaan korupsi dalam pekerjaan preservasi jalan dan jembatan di ruas Kota Subulussalam–batas Provinsi Sumatra Utara serta Penanggalan–Lipat Kajang, Kabupaten Aceh Singkil, hingga batas Provinsi Sumatra Utara.

Pekerjaan tersebut ditangani Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Aceh pada 2024. Proyek itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp10,278 miliar.

"Penanganan kasus mulai ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah tertanggal 3 Oktober 2025. Penyidik belum menetapkan siapa tersangka. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara," ujar Ali. 

(Silvana Febiari)