Petugas melakukan proses evakuasi truk bermuatan alat berat yang menabrak jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan Kapten Tendean, Jakarta, Selasa (14/7/2026). ANTARA FOTO/Fauzan
Dishub DKI akan Pasang Rambu Batas Ketinggian di JPO hingga Flyover
Achmad Zulfikar Fazli • 16 July 2026 15:33
Jakarta: Dinas Perhubungan (DIshub) DKI Jakarta akan melengkapi jembatan penyeberangan orang (JPO) hingga flyover dengan rambu batas ketinggian. Pemasangan rambu ini untuk mencegah terulangnya insiden JPO Tendean roboh akibat tertabrak truk.
"Sedang dilakukan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan rambu pada lokasi-lokasi yang belum dilengkapi," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Dody Setiono di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 16 Juli 2026.
Menurut Dody, batas ketinggian kendaraan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketinggian kendaraan maksimal 4,2 meter.

Truk pembawa crane menabrak JPO Tendean. Foto: Antara.
Terkait usulan pemasangan sensor ketinggian di JPO, Dody menegaskan ini merupakan kewenangan Bina Marga DKI Jakarta. Sebab, JPO merupakan aset Bina Marga DKI Jakarta, sehingga pemasangan perangkat pada prasarana menjadi kewenangan pemilik aset.
Usulan pemasangan sensor disampaikan anggota DPRD DKI Jakarta Achmad Yani. Menurut dia, keberadaan sensor dapat insiden JPO roboh akibat tertabrak truk di Tendean, Jakarta Selatan, terulang.
"Dishub DKI Jakarta perlu memperbanyak titik pemeriksaan muatan (jembatan timbang portable) serta memasang portal sensor ketinggian di jalur-jalur krusial sebelum kendaraan memasuki area yang memiliki JPO berplafon rendah," kata Ahmad Yani, dalam keterangan tertulis, Rabu, 15 Juli 2026.
JPO Tendean nyaris ambruk setelah dihantam truk trailer pengangkut alat berat jenis ekskavator sekitar pukul 01.00 WIB, Selasa, 14 Juli 2026. Muatan ekskavator yang terlalu tinggi menyangkut pada badan jembatan dan menggeser fondasi struktur.