Polres Pemalang bersama instansi penagah hukum melakukan konferen pers terkait kasus perundungan anak SD yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Pemalang, Kamis (8/10/2026). ANTARA/HO-Humas Polres Pemalang
Minta Pengusutan Tuntas, KPAI Duga Pelaku Bullying Pemalang Lebih dari 2 Anak
Siti Yona Hukmana • 13 October 2026 16:32
Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta polisi mengusut tuntas kasus perundungan anak berujung tewasnya korban di Pemalang, Jawa Tengah. Diduga, pelaku bullying lebih dari dua anak.
"KPAI meminta Polres Pemalang menindaklanjuti laporan yang diduga anak berhadapan dengan hukum lebih dari dua orang," kata Anggota KPAI Diyah Puspitarini saat dihubungi di Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 13 Oktober 2026.
Dalam penanganan kasus ini dua anak terduga pelaku bullying telah ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Selanjutnya dua ABH akan dititipkan ke Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Antasena Magelang selama enam bulan. Kedua ABH akan mendapatkan rehabilitasi sosial di LPKS tersebut.
.jpeg)
Ilustrasi kekerasan anak. Foto: MI
Sebelumnya, siswa kelas 2 SDN di Kabupaten Pemalang, A, 7, meninggal dunia setelah diduga menjadi korban perundungan oleh dua kakak kelasnya. Perundungan terjadi pada Sabtu, 12 September 2026.
Kemudian, korban mengalami mual dan muntah sehingga orang tuanya membawa korban ke RSUD M Ashari untuk mendapatkan perawatan medis. Korban dirawat di rumah sakit tersebut selama sembilan hari dan diperbolehkan pulang pada Kamis, 24 September 2026.
Namun, kondisi kesehatan korban terus menurun, hingga menghembuskan napas terakhirnya pada Rabu dini hari, 30 September 2026, saat hendak dilarikan ke rumah sakit.