Ilustrasi Samsat Keliling. Foto: Antara.
Info Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini
Gabriella Thesa Widiari • 14 October 2026 07:21
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan fasilitas Samsat Keliling pada Rabu, 14 Oktober 2026. Layanan ini untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Dikutip dari TMC Polda Metro Jaya, layanan ini beroperasi dengan jadwal yang bervariasi di setiap lokasi, mulai pukul 08.00 WIB hingga siang hari. Layanan Samsat Keliling hadir di 14 titik wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Baca Juga :
Cara Urus STNK karena Pindah Alamat KTP
- Jakarta Pusat: Halaman Kantor Kecamatan Senen dan Lapangan Banteng (08.00-14.00 WIB)
- Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat dan Halaman Parkir Italy Mall Artha Gading (08.00-14.00 WIB)
- Jakarta Barat: Halaman Mall Citraland (08.00-14.00 WIB)
- Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat (09.00-15.00 WIB) dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (09.00-14.00 WIB)
- Jakarta Timur: Pasar Induk Kramat Jati dan Halaman Kantor Kecamatan Cipayung (09.00-14.00 WIB)
- Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere (08.00-13.00 WIB)
- Serpong: Halaman Parkir Samsat (08.00-14.00 WIB) dan ITC BSD (16.00-18.00 WIB)
- Ciledug: Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh (09.00-14.00 WIB)
- Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00-12.00 WIB)
- Kelapa Dua: Perum Korpri Cisauk dan Kantor Kecamatan Pagedangan (08.00-12.00 WIB)
- Kota Bekasi: Danau Duta Harapan (09.00-12.00 WIB)
- Kabupaten Bekasi: Halaman Kantor Kepala Tamansari Setu (09.00-12.00 WIB) dan Halaman Kantor Samsat (18.00-20.00 WIB)
- Depok: Halaman Parkir Samsat (08.00-13.00 WIB) dan Kantor Kecamatan Tajurhalang (09.00-11.30 WIB)
- Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir (08.00-12.00 WIB)
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diimbau untuk membawa dokumen persyaratan wajib. Seperti KTP asli beserta fotokopi, STNK asli beserta fotokopi, dan BPKB asli beserta fotokopi.
.jpg)
Ilustrasi pajak kendaraan. Foto: Medcom.id.
Layanan Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Layanan tersebut tidak melayani perpanjangan STNK lima tahunan atau ganti pelat nomor.