Ilustrasi. Foto: Dok MI
Cara Urus STNK karena Pindah Alamat KTP
Eko Nordiansyah • 29 September 2026 19:35
Jakarta: Pemilik kendaraan yang pindah alamat sesuai KTP perlu memperbarui data pada STNK melalui proses mutasi kendaraan. Proses ini dilakukan dengan menyiapkan dokumen dan mengikuti tahapan di Samsat asal hingga Samsat tujuan.
Dokumen yang perlu disiapkan
Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:- KTP pemilik sesuai alamat tujuan.
- STNK asli.
- BPKB asli.
- Bukti penyerahan atau kepemilikan kendaraan.
- Kendaraan untuk cek fisik nomor rangka dan mesin.
- Surat kuasa bermaterai jika pengurusan diwakilkan.
- Pastikan nama dan identitas pada seluruh dokumen sesuai untuk menghindari perbaikan data.

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Tahapan mutasi kendaraan
- Cek fisik kendaraan
- Datang ke area cek fisik di Samsat asal untuk pemeriksaan nomor rangka dan mesin. Hasil cek fisik menjadi bagian dari berkas mutasi.
- Ajukan mutasi keluar
- Serahkan dokumen dan hasil cek fisik di Samsat tempat kendaraan terdaftar untuk proses mutasi keluar atau cabut berkas.
- Lunasi kewajiban
- Lakukan pembayaran sesuai penetapan, seperti pajak yang jatuh tempo, SWDKLLJ, dan PNBP administrasi terkait mutasi.
- Ambil berkas mutasi
- Setelah mutasi keluar selesai, berkas kendaraan dibawa ke Samsat tujuan sesuai domisili baru.
- Ajukan mutasi masuk
- Serahkan berkas mutasi, STNK, BPKB, dan dokumen lainnya di Samsat tujuan untuk mendaftarkan kendaraan di wilayah baru.
- Balik nama jika diperlukan
- Jika mutasi disertai pergantian pemilik, lakukan proses balik nama STNK dan pembayaran sesuai penetapan.
- Terbitkan STNK dan TNKB
- Samsat tujuan menerbitkan STNK baru sesuai domisili dan identitas terbaru. TNKB atau pelat nomor diterbitkan sesuai ketentuan setempat.
- Urus perubahan data BPKB
- Proses penerbitan atau perubahan data BPKB dilanjutkan di unit layanan BPKB Polri sesuai jadwal pengambilan.
Tips mengurus mutasi
Pemilik kendaraan disarankan datang lebih pagi, menyiapkan fotokopi dokumen, serta memeriksa kembali nama dan alamat pada STNK baru. Seluruh bukti pembayaran dan tanda terima berkas juga perlu disimpan.Setelah data kendaraan diperbarui sesuai domisili, pengesahan STNK tahunan dan pembayaran pajak selanjutnya dapat dikelola melalui SIGNAL (Samsat Digital Nasional). (Hasri Khairunnisa)