Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin. (MTVN/Daviq)
Dugaan Kekerasan di SMPN 18 Malang, Polisi Periksa Rekaman CCTV
Daviq Umar Al Faruq • 27 September 2026 20:22
Malang: Polresta Malang Kota kini tengah mengusut tuntas kasus dugaan kekerasan fisik yang menimpa seorang siswa di SMPN 18 Kota Malang, Jawa Timur. Penanganan perkara yang diduga melibatkan oknum kepala sekolah tersebut kini resmi ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.
“Laporan sudah diterima dan saat ini masih didalami penyidik. Kami memastikan proses penanganannya berjalan sesuai ketentuan hukum,” kata Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin, Sabtu, 26 September 2026.
Berdasarkan keterangan awal pelapor, insiden dugaan penganiayaan tersebut terjadi di pintu gerbang SMPN 18 Kota Malang pada Kamis pagi, 24 September 2026. Aksi kekerasan itu terungkap setelah orang tua korban menerima kiriman rekaman video dari wali murid lainnya.
Baca Juga :
Guna mengumpulkan bukti materiil, tim penyidik bergerak cepat menyita rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar pintu gerbang sekolah. Polisi juga telah mengarahkan korban untuk menjalani pemeriksaan medis serta visum et repertum.
“CCTV sudah diamankan dan pemeriksaan terhadap korban serta alat bukti lainnya masih dilakukan untuk memperjelas peristiwa yang dilaporkan,” jelas Lukman.

Suasana SMPN 18 Kota Malang, Jumat 25 September 2026. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq
Polresta Malang Kota juga membuka pintu bagi wali murid atau pihak lain yang merasa menjadi korban untuk segera melapor. Kepolisian menjamin setiap informasi dan aduan baru akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum.
“Saat ini baru satu pelapor. Jika ada pihak lain yang merasa menjadi korban atau mengetahui kejadian terkait, kami tetap membuka ruang untuk laporan dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur,” tegas Lukman.
Dalam perkara ini, terduga pelaku berpotensi dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kendati demikian, kepolisian menegaskan bahwa penerapan pasal tersebut tetap bergantung pada hasil pembuktian dan proses hukum yang sedang berjalan.