Kuasa hukum para korban, Lilik Yuliana, Sabtu 26 September 2026. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq
Delapan Siswa SMPN 18 Malang Laporkan Mantan Kepala Sekolah ke Polisi
Daviq Umar Al Faruq • 26 September 2026 20:05
Malang: Kasus kekerasan fisik di SMPN 18 Kota Malang, Jawa Timur, kini berlanjut ke ranah hukum. Delapan siswa sekolah tersebut melaporkan mantan kepala sekolah, MAH, ke Polresta Malang Kota.
Pada Jumat, 25 September, dua siswa melapor ke polisi. Laporan kemudian disusul enam siswa lainnya pada Sabtu, 26 September 2026, setelah kasus penertiban seragam di gerbang SMPN 18 Kota Malang viral di media sosial.
“Hari ini kita membuat laporan lagi untuk korban yang kemarin masih belum sempat membuat laporan. Jadi ini korban tambahan dari yang kemarin. Hari ini ada enam orang, yang didampingi oleh wali masing-masing anak,” kata kuasa hukum para korban, Lilik Yuliana, Sabtu, 26 September 2026.
Baca Juga :
Lilik menjelaskan, pola kekerasan yang dilaporkan para siswa tersebut memiliki kemiripan dengan laporan sebelumnya. Siswa kelas 7, 8, dan 9 mengaku mendapat sanksi fisik berupa penamparan hingga pemukulan.
“Kurang lebih sama seperti yang kemarin. Kekerasan yang dialami mereka yang dilakukan oleh kepala sekolah,” tambah Lilik.
Seluruh siswa yang membuat laporan pada gelombang kedua ini merupakan laki-laki. Namun, Lilik menyebut ada siswa perempuan yang diduga mengalami perlakuan serupa, tetapi belum bersedia membuat laporan resmi.
Aksi kekerasan fisik tersebut terjadi setelah diberlakukannya aturan wajib mengenakan baju lurik saat masuk sekolah pada Kamis, 24 September 2026. Padahal, pihak sekolah mengizinkan siswa yang belum memiliki seragam lurik untuk mengenakan baju batik sebagai pengganti.
“Puncaknya kemarin. Saat hari itu karena diwajibkan memakai baju lurik. Sebelumnya itu boleh jika tidak mempunyai baju lurik mereka bisa mengganti pakai baju batik,” jelas Lilik.
Sebelum insiden pemukulan di gerbang sekolah, terduga pelaku kerap melakukan kekerasan verbal. Berdasarkan keterangan para siswa, ucapan kasar sering dilontarkan ketika mereka dianggap melakukan kesalahan di sekolah.
“Sebelum-sebelumnya itu mereka menerima kekerasan verbal aja. Jadi yang ini kekerasan secara fisik,” tutur Lilik.
Dugaan intimidasi verbal tersebut disebut telah berlangsung cukup lama tanpa pernah dilaporkan secara resmi. Namun, kekerasan fisik yang terjadi pada Kamis membuat para siswa ketakutan hingga enggan berangkat sekolah pada Jumat pagi.
“Baru hari Jumat pagi mereka itu mau berangkat sekolah itu takut. Cerita ke orang tuanya terus mereka malas mau berangkat sekolah karena mereka takut dimarahi lagi, akan dipukul lagi,” tutur Lilik.
Guna memperkuat bukti pelaporan, keenam siswa tersebut langsung menjalani pemeriksaan visum et repertum. Sementara itu, hasil visum untuk dua korban yang melapor pada gelombang pertama dikabarkan sudah keluar, meski detailnya belum dibeberkan ke publik.
Lilik menegaskan seluruh orang tua korban merasa sangat keberatan atas dugaan tindakan anarkis di lingkungan pendidikan tersebut. Para wali murid menilai proses pendisiplinan anak di sekolah tidak sepatutnya dilakukan dengan cara-cara kekerasan fisik.
“Semua pasti kesal. Semua pasti enggak terima anaknya diperlakukan seperti itu,” ungkap Lilik.

Suasana SMPN 18 Kota Malang, Jumat 25 September 2026. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq
Sebelumnya, video yang memperlihatkan dugaan kekerasan oleh seorang oknum kepala sekolah di SMPN 18 Kota Malang, Jawa Timur, viral di media sosial. Rekaman yang menunjukkan aksi penamparan terhadap sejumlah siswa itu memicu reaksi keras dari puluhan wali murid.
Insiden penamparan dalam video viral tersebut diduga terjadi saat kegiatan sapa pagi di gerbang sekolah pada Kamis, 24 September 2026. Kepala SMPN 18 Malang berinisial MAH disebut emosi setelah mendapati sejumlah siswa tidak mengenakan seragam batik lurik sesuai aturan sekolah.
Buntut peristiwa tersebut, ratusan wali murid dan siswa menggelar aksi protes di lingkungan SMPN 18 Malang pada Jumat pagi, 25 September 2026. Mereka mendatangi sekolah untuk meminta pertanggungjawaban pihak sekolah atas dugaan kekerasan fisik yang dialami sejumlah siswa.
Pemerintah Kota Malang memberhentikan Kepala SMPN 18 Malang, MAH, dari jabatannya pada Jumat, 25 September 2026. Keputusan tersebut diambil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang setelah kasus kekerasan terhadap siswa mencuat.