Suasana SMPN 18 Kota Malang, Jumat 25 September 2026. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq
Diduga Tampar Siswa, Kepala SMPN 18 Malang Diberhentikan
Daviq Umar Al Faruq • 25 September 2026 15:45
Malang: Video yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap siswa oleh Kepala SMPN 18 Kota Malang, Jawa Timur, berinisial MAH, viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, kepala sekolah diduga menampar sejumlah siswa saat kegiatan sapa pagi di gerbang sekolah, Kamis, 24 September 2026.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Malang, Dandung Djulharjanto, mengatakan berdasarkan informasi yang dihimpun, setidaknya dua siswa mengalami tindakan tersebut secara langsung. Sejumlah siswa lainnya juga menyaksikan kejadian tersebut dan mengalami trauma.
"Jadi laporannya, karena tidak memakai seragam yang ditentukan khususnya, karena hari Kamis itu kan pakai baju lurik ya. Jadi tidak memakai seperti itu, kemudian kepala sekolah melakukan hal yang tidak patut. Intimidasi," kata Dandung saat ditemui di SMPN 18 Kota Malang, Jumat, 25 September 2026.
Menurut Dandung, dampak kejadian tidak hanya dirasakan oleh siswa yang menjadi korban secara langsung. Sejumlah murid yang melihat maupun mendengar kejadian tersebut juga disebut mengalami tekanan psikologis.
"Kalau ini tadi saya tanya beberapa siswa, jadi beberapa siswa dari yang saya temui tadi itu paling tidak ada dua yang mengalami secara langsung. Kemudian pada saat di dalam tadi kan juga ada beberapa siswa yang tidak mengalami secara langsung tapi melihat secara langsung," ujarnya.
Kasus tersebut memicu aksi protes puluhan wali murid dan siswa di lingkungan SMPN 18 Malang pada Jumat pagi. Para orang tua meminta pihak sekolah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas dugaan kekerasan yang dialami anak-anak mereka.
Merespons kejadian tersebut, Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan langsung memberhentikan MAH dari jabatan kepala sekolah pada Jumat, 25 September 2026. Pemkot juga menyiapkan pengusulan pejabat pengganti agar proses belajar mengajar tetap berjalan.
"Yang pertama, kami atas nama Pemerintah Kota Malang, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang terjadi di SMP Negeri 18 ini," kata Dandung.
Ia menegaskan pemberhentian dilakukan pada hari yang sama setelah adanya indikasi pelanggaran. Selain pemberhentian dari jabatan, Pemkot Malang juga akan memproses kemungkinan sanksi disiplin terhadap MAH sesuai ketentuan yang berlaku.
"Yang jelas sanksi itu selain pemberhentian ya, nanti kalau memang ada sanksi yang harus kita terapkan, ya akan kita terapkan, pasti kita terapkan," ujarnya.
Hasil pemeriksaan internal juga menemukan adanya informasi mengenai tindakan lain yang diduga melanggar aturan dan pernah dilakukan kepala sekolah tersebut. Dandung menyayangkan para guru tidak melaporkan dugaan pelanggaran itu karena merasa takut.
"Tadi juga saya kumpulkan guru-guru. Dan memang ada beberapa tindakan yang dilakukan yang itu sifatnya pelanggaran seperti itu. Namun yang kami sayangkan tadi kok tidak melaporkan ke Kepala Dinas seperti itu. Alasannya karena takut," ungkapnya.

Suasana SMPN 18 Kota Malang, Jumat 25 September 2026. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq
Pemkot Malang selanjutnya akan memberikan pendampingan kepada siswa yang terdampak. Dinas Pendidikan diminta berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk membantu memulihkan kondisi siswa yang mengalami trauma.
"Di sini kami juga sudah dari Dinas Pendidikan nanti kita akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan pendampingan terhadap siswa yang mengalami kejadian trauma atau intimidasi ini biar tidak trauma," kata Dandung.
Selain penanganan terhadap siswa, Pemkot Malang juga akan mengevaluasi sistem tata tertib dan mekanisme pelaporan di lingkungan sekolah. Seluruh kepala sekolah di Kota Malang rencananya akan dikumpulkan untuk mendapatkan pembinaan agar dugaan pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.
Terkait rencana sejumlah wali murid membawa kasus tersebut ke jalur hukum, Pemkot Malang tidak akan menghalangi. Pemerintah daerah menyerahkan keputusan tersebut kepada para orang tua sesuai hak hukum mereka.
"Jadi gini, tadi disampaikan oleh Pak Kadis ya, itu hak dari wali murid. Siapapun warga. Kita tidak bisa menghalangi, kita hanya bisa mengimbau. Kalau memang ada yang mau melaporkan, kalau memang di situ dianggap ada tindak pidananya, silakan," tutup Dandung.