Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh saat melakukan penyelidikan terkait meninggalnya taruna Poltekpel Malahayati Aceh, di RSUDZA Banda Aceh, Minggu, 27 September 2026. (ANTARA/HO/Humas Polresta Banda Aceh)
Polisi Tunggu Hasil Forensik Kematian Mahasiswa Poltekpel Malahayati
Fajri • 30 September 2026 12:00
Banda Aceh: Polresta Banda Aceh masih menunggu hasil pemeriksaan forensik terhadap jenazah Muhammad Rasya Fadilla, 18, mahasiswa Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh yang meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh.
Rasya, mahasiswa Program Diploma III (D-III) Studi Nautika asal Kota Lhokseumawe, meninggal dunia pada Minggu, 27 September 2026. Polisi masih mendalami penyebab pasti kematian korban melalui pemeriksaan visum et repertum dan CT scan jenazah.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan pemeriksaan forensik dilakukan untuk membantu mengetahui kondisi korban sebelum meninggal dunia.
“Korban telah menjalani pemeriksaan luar melalui visum et repertum serta CT scan jenazah. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk membantu mengetahui kondisi tubuh korban, termasuk memeriksa adanya memar atau ruam kemerahan,” kata Dizha, Rabu, 30 September 2026.
Berdasarkan keterangan dokter forensik RSUDZA, dr. Taufik, terdapat dugaan sementara korban meninggal dunia akibat sakit. Namun, kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan medis dan forensik untuk memastikan penyebab kematian.
“Hasil visum et repertum diperkirakan baru keluar sekitar tujuh hari, sedangkan hasil CT scan diperkirakan dapat diketahui pada Senin, 28 September 2026,” ujarnya.
Polisi Periksa Saksi
Sebelum meninggal dunia, Rasya mengalami demam tinggi dan nyeri tenggorokan. Ia kemudian menjalani perawatan di Poliklinik Poltekpel Malahayati Aceh sejak Sabtu, 26 September 2026.
Pada Minggu, 27 September 2026, kondisi Rasya disertai munculnya ruam kemerahan pada tubuh yang dilaporkan semakin banyak. Tim medis kemudian merujuk korban ke RSUDZA sekitar pukul 12.13 WIB. Setelah mendapat penanganan medis di rumah sakit, Rasya dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 16.14 WIB.
Selain pemeriksaan medis dan forensik, polisi masih melanjutkan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi. Pihak Poltekpel Malahayati Aceh serta orang-orang yang mengetahui kondisi korban sebelum menjalani perawatan di rumah sakit turut dimintai keterangan.

Ilustrasi penganiayaan (ANTARA/HO-IST)
“Penyelidikan tersebut dilakukan untuk melengkapi keterangan dan memastikan rangkaian peristiwa sebelum korban meninggal dunia,” jelas Dhiza.
Polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak RSUDZA terkait hasil pemeriksaan forensik dan CT scan jenazah. Setelah pemeriksaan awal selesai, jenazah Rasya diserahkan kepada keluarga untuk dibawa ke Kota Lhokseumawe. Jenazah kemudian dimakamkan oleh pihak keluarga.