Kejagung Ungkap Tantangan Pulihkan Aset Korban Kejahatan

Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Metrotvnews.com/Afifah Alfina.

Kejagung Ungkap Tantangan Pulihkan Aset Korban Kejahatan

Gabriella Thesa Widiari • 20 October 2026 20:44

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan tantangan dalam proses pengembalian kerugian korban kejahatan, terutama pada kasus dengan jumlah korban yang masif. Dalam banyak perkara berskala besar, nilai aset yang berhasil diselamatkan dan dikembalikan kepada korban sering kali jauh dari total kerugian yang dialami.

“Karena harta benda, uang dan lain-lainnya yang dapat diselamatkan dalam suatu perkara yang sifatnya korbannya itu banyak. Paling banyak kita menerima itu 10 persen dari kejahatan yang terjadi,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026.

Selain itu, menurut Burhanuddin, proses eksekusi di lapangan juga kerap terbentur persoalan beban tanggungan aset yang disita. Ia mencontohkan aset bangunan sering sulit terjual akibat adanya hak tanggungan dari pihak perbankan.

“Ada bangunan dapat mungkin kalau kita jual rumah itu Rp100 miliar, tetapi ada harga tanggungan bank pemerintah di situ Rp90 miliar. Artinya enggak ada yang mau beli. Padahal kalau kita terjual harganya menjadi Rp190 miliar, siapa yang mau beli?” ujar Burhanuddin.

Oleh karena itu, Burhanuddin menyebut efektivitas pemulihan hak korban sangat bergantung pada sinergitas lintas sektor dan penyelarasan aturan antarlembaga terkait. Hal ini penting agar tata kelola pemulihan aset serta perlindungan korban dapat berjalan secara optimal.

“Dan keberhasilan pemulihan korban terletak pada harmonisasi regulasi dan perpaduan operasional yang memperjelas fungsi kejaksaan melalui BPP, LPSK, pengadilan, kurator, atau Balai Harta Peninggalan. Ini nanti kita akan kolaborasikan,” tutur Burhanuddin.

Sebagai bentuk komitmen nyata dalam menjawab persoalan tersebut, Kejagung merumuskan sejumlah langkah taktis dan strategis. Langkah pertama difokuskan pada penguatan aturan internal untuk menjamin kelancaran penanganan aset.

“Yang pertama, memperkuat kerangka regulasi internal kejaksaan melalui penyusunan peraturan kejaksaan yang mengatur secara komprehensif mekanisme pemulihan aset, penanganan klaim korban, koordinasi antar lembaga, serta sistem komunikasi pelaporan kepada korban,” kata Burhanuddin.


Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Metrotvnews.com/Afifah Alfina. 

Langkah berikutnya adalah menerapkan pendekatan penyelesaian yang lebih profesional dan terstruktur untuk perkara dengan jumlah korban yang tinggi. Upaya ini mencakup pemanfaatan instrumen hukum yang berlaku secara akuntabel.

“Langkah yang kedua adalah kami mendorong pengembangan mekanisme penyelesaian kolektif profesional bagi perkara dengan jumlah korban yang besar, termasuk pemanfaatan instrumen kepailitan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Burhanuddin.

Selain itu, optimalisasi pengembalian kerugian ini didukung melalui pembangunan sistem yang terintegrasi secara menyeluruh sejak awal penanganan perkara. Penelusuran aset dilakukan secara ketat dari tahap awal hingga pelaksanaan putusan.

“Yang ketiga, kami membangun sistem penelusuran dan pemulihan aset yang terintegrasi mulai dari tahap penyidikan, penuntutan hingga pelaksanaan putusan guna memaksimalkan pengembalian kerugian korban,” kata Burhanuddin.

(Metrotvnews.com/Afifah Alfina)

(Gabriella Thesa Widiari)