Diduga Tak Berizin dan Pekerjakan WNA, Klinik di Menteng dan Gambir Disegel

Suasana penyegelan klinik di Menteng dan Gambir, Jakpus, yang diduga tak berizin. Foto: Metrotvnews.com/Christian.

Diduga Tak Berizin dan Pekerjakan WNA, Klinik di Menteng dan Gambir Disegel

Christian • 6 October 2026 13:43

Jakarta: Petugas gabungan beserta anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem Raden Gusti Arief Yulifard menyegel klinik di Menteng dan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa 6 Oktober 2026. Penyegelan karena kedua klinik tersebut tidak berizin dan diduga mempekerjakan warga negara asing (WNA)

Klinik yang disegel tersebut berada di Jalan Pasuruan Utama St Paul di RT 12 RW 05, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng dan klinik utama Venus di Jalan Cideng Timur, Kelurahan Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat.

“Hari ini kita datang justru klinik St Paul justru tutup. Ini aduan dari masyarakat makanya kami tindak lanjuti bersama Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat. Ini aduan dari masyarakat karena klinik ini tidak memiliki izin usaha dan di dalamnya di diduga ada dokter yang statusnya WNA,” ucap Gusti saat memberikan keterangannya di lokasi, Selasa, 6 Oktober 2026.

Gusti mengatakan jika klinik terbukti melakukan pelanggaran, maka ditutup permanen. Dia juga menyayangkan pihak klinik yang tidak kooperatif.

“Hari ini kita datang ke klinik justru tidak orang dan kita hanya di luar,” ucap Gusti.
 


Gusti menegaskan legalitas menjadi prinsip utama dalam pengawasan klinik kesehatan di Jakarta. Sebab, berkaitan langsung dengan pelayanan dan tindakan medis kepada masyarakat.

"Yang ada di area DKI Jakarta, mengenai legalitas itu menjadi prinsip utama karena kita bicara mengenai tindakan-tindakan medis. Jadi harus dilengkapi dengan legalitas yang jelas sesuai peraturan yang ada," kata Gusti.

Gusti mengatakan fungsi pengawasan DPRD tidak hanya dilakukan terhadap satu fasilitas kesehatan, tetapi juga perlu diperkuat di wilayah lain untuk memastikan klinik menjalankan kegiatan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat (Kasudinkes Jakpus), Ilmi Tri Indiarto, mengatakan pihaknya belum memberikan rekomendasi teknis perizinan kepada Klinik Utama St. Paul di Menteng dan Klinik Venus, di Gambir. Sebab, fasilitas kesehatan tersebut dinilai belum memenuhi sejumlah persyaratan.


Suasana penyegelan klinik di Menteng dan Gambir, Jakpus, yang diduga tak berizin. Foto: Metrotvnews.com/Christian.

"Prosesnya masih dalam pembinaan untuk memenuhi persyaratan perizinan. Namun, dari sisi dokumen, persyaratan peraturan perundangan, sarana-prasarana, dan iklan layanan masyarakat, kami menemukan banyak hal yang tidak sesuai," kata Ilmi.

Ilmi mengatakan proses pengajuan rekomendasi teknis kedua klinik tersebut telah masuk sejak awal Agustus 2026 melalui sistem perizinan. Rekomendasi akan diberikan apabila seluruh persyaratan yang diminta telah dipenuhi dan kondisi di lapangan sesuai dengan ketentuan. 

Ia mengatakan pihak klinik sebelumnya membuat surat komitmen untuk tidak beroperasi sebelum izin operasional terpenuhi. Namun, pihaknya kemudian menerima laporan masyarakat yang menyebut klinik tersebut telah beroperasi.

"Makanya dari Sudinkes mengajak Bin Wasdal Terpadu karena ada hal-hal di luar kewenangan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat yang perlu ditangani bersama," ujar Ilmi.

Ilmi juga mengatakan pihaknya menerima surat dari pengacara pasien terkait kejadian yang tidak diinginkan di Klinik St. Paul dan Klinik Utama Venus di Cideng. Pada laporan St. Paul, pasien mengalami kondisi bengkak dan kemerahan. Sedangkan laporan dari pasien Venus menyebut terdapat kondisi yang tidak sesuai dengan keinginan pasien. 

Namun, Ilmi menegaskan pihaknya belum dapat menyimpulkan adanya malapraktik. Sebab, seluruh laporan masih dalam pemeriksaan.

"Kalau malapraktik tentunya masih perlu pemeriksaan lebih lanjut. Saya belum berani mengambil asumsi sekarang," sebut Ilmi.

Ilmi menyampaikan, pemeriksaan nantinya akan melibatkan organisasi profesi dan tenaga ahli, antara lain Ikatan Dokter Indonesia, Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit Indonesia, serta Perhimpunan Ahli Bedah Plastik Indonesia untuk membantu pemeriksaan dari sisi teknis medis.

Ilmi mengatakan pihaknya juga telah merespons surat dari kuasa hukum pasien dan akan menindaklanjutinya melalui pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terpadu.

"Pakar-pakar di bidang tersebut yang bisa membantu kami dalam segi teknis medis yang memang kalau ada hal-hal yang tadi dinyatakan malapraktek atau maladministrasi harus kita cek dulu bersama-sama," ujar Ilmi.

(Anggi Tondi)