Polisi Musnahkan Obat Keras Ilegal Senilai Rp15 Miliar

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Arigalang Saputra saat pemusnahan barang bukti obat berbahaya di Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis (8/10/2026). ANTARA/Mario Sofia Nasution

Polisi Musnahkan Obat Keras Ilegal Senilai Rp15 Miliar

Siti Yona Hukmana • 8 October 2026 11:26

Jakarta: Polres Metro Jakarta Utara memusnahkan obat keras ilegal dan berbahaya senilai Rp15 miliar. Barang bukti itu disita dari seorang tersangka, ZA, di sebuah rumah kawasan Sunter Karya, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok.

“Total barang bukti yang kami ungkap 9.936.000 butir obat berbahaya,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Arigalang Saputra dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 8 Oktober 2026.

Ia memerinci total 9.936.000 butir obat berbahaya yang dimusnahkan terdiri atas 94 kardus yang masing-masing kardus berisi 32 botol obat trihexyphenidyl. Kemudian, petugas menemukan botol berisi 1.000 butir trihexyphenidyl dengan total 3.008.000 butir, dua botol plastik berisikan 2.000 butir trihexyphenidyl, 139 kardus berisikan 48 botol Hexymer dengan total 6.672.000 butir.

Ilustrasi hexymer. Foto: Dok. Polres Bogor

Selanjutnya, satu kardus berisikan 37 botol hexymer dengan masing-masing botol berisikan 1.000 butir hexymer dengan total 37.000 butir, satu kardus berisi 191 pak dan setiap pak berisi 10 strip obat tramadol dengan total 19.100 butir.

"Kami menyisihkan lima butir dari setiap obat untuk dikirim ke labor forensik untuk pemeriksaan," kata Arigalang.

Arigalang mengatakan pengungkapan obat keras ini berpotensi menyelamatkan 10 juta jiwa. Ia mengimbau masyarakat terlibat aktif memberikan informasi terkait peredaran obat berbahaya dengan melapor kepada polisi lewat 110 atau kepada Satres Narkoba Polrestro Jakut.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan dan melapor kepada petugas,” kata Arigalang.

(Siti Yona Hukmana)