Peringatan Hari Oeang 30 Oktober: Sejarah Terbentuknya Mata Uang Indonesia

Tumpukan uang kertas Rupiah sebagai simbol kedaulatan ekonomi negara. Foto: Pexels.com/Pollina Tankilevitch

Peringatan Hari Oeang 30 Oktober: Sejarah Terbentuknya Mata Uang Indonesia

Muhamad Marup • 30 October 2026 15:43

Jakarta: Tanggal 30 Oktober diperingati setiap tahunnya oleh bangsa Indonesia sebagai Hari Oeang Republik Indonesia (HORI). HORI kini telah memasuki usia peringatan yang ke-80 dan menjadi tonggak sejarah lahirnya Oeang Republik Indonesia (ORI) sebagai mata uang resmi pertama negara sejak 30 Oktober 1946.

Pada perayaan HORI tahun ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusung tema “Indonesia Berdaulat, APBN Kuat”. Rangkaian peringatan HORI dimulai dengan sesi ‘Kick Off Hari Oeang’ yang resmi bergulir pada Kamis, 15 Oktober 2026, dan turut dimeriahkan dengan berbagai kegiatan, mulai dari bazar rakyat, donor darah, lelang lukisan karya penyandang disabilitas, hingga bakti sosial.

Hari Oeang diperingati sebagai hari pertama beredarnya uang resmi negara Indonesia yang mempunyai nilai yang sah dan memiliki undang-undangnya sendiri. Peringatan HORI memiliki sejarah yang panjang dari yang masih menggunakan uang bekas peninggalan penjajah hingga resmi membuat mata uang sendiri dengan nama Rupiah.

Sejarah Hari Oeang


Cerita Warga Jogja Simpan Uang Lawas: Bukan Kolektor, Hanya Penyuka

Sejumlah uang lama yang dikumpulkan warga di Yogyakarta. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim



Setelah Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, saat itu negara ini belum mempunyai uang resmi yang dapat dijadikan alat tukar menukar. Pada saat itu Indonesia masih menggunakan mata uang bekas peninggalan dari Hindia Belanda, Netherlands Indies Civil Administration (NICA) dan uang peninggalan kependudukan Jepang.

Langkah pencetakan uang baru mulai direncanakan pada November 1945 dengan membentuk panitia khusus yang dipimpin oleh Menteri Keuangan A.A. Maramis. Penerbitan uang ini dinilai menjadi simbol penting bagi kedaulatan serta kemandirian ekonomi bagi bangsa yang baru saja merdeka.

Melalui Keputusan Menteri Keuangan No. SS/1/35, Sjafruddin Prawiranegara menetapkan ORI secara sah mulai tanggal 30 Oktober 1946 pukul 00.00 Wib. Peresmian tersebut secara langsung diumumkan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Mohammad Hatta melalui siaran Radio Republik Indonesia (RRI).

Pemerintah langsung merilis delapan pecahan nominal ORI sekaligus pada emisi perdananya tanggal 30 Oktober 1946. Akibat minimnya ketersediaan bahan baku logam kala itu, seluruh nominal tersebut terpaksa dicetak dalam bentuk uang kertas.

Rincian pecahan tersebut terdiri dari pecahan 1 sen, 5 sen dan 10 sen dengan motif corak batik dan gambar keris. Selain itu, diterbitkan pula pecahan setengah rupiah, Rp1, Rp5, Rp10, dan Rp100 yang menampilkan wajah Presiden Soekarno. Kebijakan pemberlakuan ORI sekaligus menghentikan seluruh peredaran uang asing di wilayah Republik Indonesia. Tahun-tahun berlalu, ORI berkembang secara bertahap mengikuti kondisi politik dan perubahan bentuk pemerintahan yang terjadi di Indonesia setelah kemerdekaan.

Hingga pada tahun 1951 melalui Undang-Undang Mata Uang, pemerintah resmi menetapkan Rupiah sebagai mata uang yang sah. Lahirnya era Rupiah modern kemudian disempurnakan lewat De Javasche Bank yang berganti nama menjadi Bank Indonesia (BI) pada 1 Juli 1953 yang disusul dengan penerbitan perdana uang kertas Rupiah.  


(Adam Nur Fadhilah)

(Muhamad Marup)