Ilustrasi. Foto: Medcom
Ahmad Mustaqim • 19 May 2025 17:14
Yogyakarta: Seorang guru ngaji ditangkap Polresta Yogyakarta usai melakukan pencabulan terhadap remaja 17 tahun. Guru ngaji di Kecamatan Ngampilan, Kota Yogyakarta berinisial F, 56, itu kini ditahan kepolisian setempat.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri, mengatakan F ditahan pada akhir pekan lalu oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta. Kepolisian melakukan penyelidikan terhadap F karena kasus itu baru terbongkar belum lama ini.
"Ini karena kasus baru dilaporkan karena korban baru bercerita kepada orang tuanya belum lama ini," kata April di Yogyakarta, Senin, 19 Mei 2025.
Baca: Kementerian PPPA Dorong Polisi Tindak Tegas Grup Facebook Berisi Fantasi Seksual Sedarah
|