Ilustrasi. Foto: Medcom
Remaja 17 Tahun Dicabuli Guru Ngaji Berulang Kali
Ahmad Mustaqim • 19 May 2025 17:14
Yogyakarta: Seorang guru ngaji ditangkap Polresta Yogyakarta usai melakukan pencabulan terhadap remaja 17 tahun. Guru ngaji di Kecamatan Ngampilan, Kota Yogyakarta berinisial F, 56, itu kini ditahan kepolisian setempat.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri, mengatakan F ditahan pada akhir pekan lalu oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta. Kepolisian melakukan penyelidikan terhadap F karena kasus itu baru terbongkar belum lama ini.
"Ini karena kasus baru dilaporkan karena korban baru bercerita kepada orang tuanya belum lama ini," kata April di Yogyakarta, Senin, 19 Mei 2025.
| Baca: Kementerian PPPA Dorong Polisi Tindak Tegas Grup Facebook Berisi Fantasi Seksual Sedarah
|
Remaja tersebut mengaji di dua lokasi berbeda. Sementara, kasus pencabulan disebut terjadi lima kali.
Setelah dua tahun memendam, remaja tersebut memberanikan diri bercerita ke orang tuanya. Kemudian kasus itu memasuki babak proses hukum di kepolisian.
"(Lokasi terjadinya pencabulan) ada dua tempat dan lima kali terjadi persetubuhan dan pencabulan," jelasnya.
Menurut Apri pencabulan di rumah pelaku terjadi empat kali. Pencabulan juga pernah dilakukan F di masjid sebanyak satu kali.
Terduga pelaku menggunakan modus meminta korban mengambil barang di rumahnya. Di rumahnya tersebut F melakukan tindakan bejatnya berulang kali.
"Korbannya sejauh ini baru satu anak. (Terduga pelaku) kami kenakan pasal persetubuhan dan pencabulan terhadap anak," ujarnya.