Pecatan Tentara Penganiaya Polisi Terancam Pasal Berlapis

Tersangka BH, pecatan tentara nekat menabrakan mobil ke mobil Patwal dan memukuli anggota Polres Kendal

Pecatan Tentara Penganiaya Polisi Terancam Pasal Berlapis

Media Indonesia • 11 June 2025 10:51

Kendal: Pecatan tentara Budi Hartono (BH) yang menabrak mobil Patwal dan memukuli petugas Satuan Lalu Lintas Polres Kendal diancam dengan pasal berlapis. Selain tindakan pelanggaran tersebut juga memakai narkoba dan kepemilikan senjata tajam yang ditemukan di mobil pelaku.

Pecatan tentara dengan tutup kepala dan mengenakan seragam tahanan warna biru tua hanya menunduk ketika digiring petugas kepolisian dari ruang sel tahanan menuju ke Aula Polres Kendal. Wajahnya tidak terlihat garang seperti sebelumnya saat ditangkap sejumlah anggota polisi dengan melakukan perlawanan, bahkan melepaskan paksa dua borgol yang mengikat dua ibu jari dan pergelangan tangan.

"Dia tidak lagi anggota TNI karena sudah dipecat, proses hukum diserahkan ke kepolisian," kata Komandan Kodim  0715 Kendal, Letkol Inf Ely Purwadi.

Pelaku BH  sebelumnya merupakan anggota Kostrad kemudian dipindahkan ke Kodim Kendal. Namun atas pelanggaran berat kemudian di-PTDH pada 2018. Setelah pemberhentian tidak dengan hormat tersebut yang bersangkutan bukan anggota TNI lagi dan telah menjadi warga sipil.
 

Baca: Eks TNI di Kendal Tabrak Mobil Patwal dan Aniaya Polisi

Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar mengatakan polisi masih terus melakukan pengembangan. Tersangka BH juga dijerat dengan pasal berlapis dari mulai pengerusakan, pemukulan, narkoba hingga kepemilikan senjata. Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan dan barang bukti ditemukan, tersangka BH dijerat sejumlah pasal yakni pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo UU RI Nomor 1 Tahun 1961 Tentang Penetapan Semua UU Darurat diancam dengan hukuman penjara selama 10 tahun. 

Selain itu pelaku BH, juga dijerat pasal 213 KUHPidana dengan ancaman hukuman pernjara selama 5 tahun serta pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 duancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup atau denda Rp 800 juta.

"Pasal berlapis karena kepemilikan senjata tajam, pemukulan hingga narkotika," tambahnya.

Sebelumnya, kasus pecatan tentara tersebut berawal ketika rombongan Kapolres Kendal sedang melakukan perjalan di Jalan Soekarno-Hatta Kendal. Namun kemudian pelaku menggunakan mobil warna putih berada di depan dengan cara ugal-ugalan berjalan zig-zag hingga membahayakan pengguna kendaraan lainnya.

Polisi kemudian melakukan pengejaran dan memperingatkan pengemudi agar berjalan tertib dan ke tepi. Namun bukan mengikuti permintaan polisi tetapi pelaku maksh nekat menabrakan mobil yang dikendarai ke mobil Patwal dari belakang hingga menimbulkan kerusakan cukup parah. Tidak berhenti sampai di situ, pelaku BH turun dari mobil dan melakukan pemukulan terhadap anggota Satuan Lalulintas Polres Kendal yang masih di dalam mobil l, sehingga sejumlah petugas segera bergerak membekuk.

"Di dalam mobil pelaku juga ada anak kecil yang tampak ketakutan," ujar Hendry.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)